GridStar.ID - Umat muslim wajib mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima.Zakat merupakan rukun Islam yang ke-4 dan unsur penting dalam menegakkan syariat Islam.Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60:
Baca Juga: Jadi Hujatan Warganet Usai Viral Video Tawarkan Rp 10 juta untuk yang Mau Batalkan Puasa, Terungkap Fakta-fakta Tentang Youtuber Hasanjr11“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”Berikut rincian orang yang berhak mendapatkan zakat:- Fakir (orang yang tidak memiliki harta)- Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)- Riqab (hamba sahaya atau budak)- Gharim (orang yang memiliki banyak utang)- Mualaf (orang yang baru masuk Islam)- Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)- Ibnu Sabil (musafir dan para pelajar perantauan)- Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)Baca Juga: Rela Jadi Mualaf Demi Persunting sang Biduan, Kekasih Bule Cita Citata Jalankan Puasa Ramadan Pertama di Indonesia, Kaget saat Berbuka Lantaran Hal Ini!
Jenis Zakat dan Cara PenghitungannyaDilansir dari Baznaz.go.id, zakat secara umum terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat maal.Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan memasuki saat futur (berbuka puasa) pada Idul Fitri.Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Baca Juga: Rela Jadi Mualaf Demi Persunting sang Biduan, Kekasih Bule Cita Citata Jalankan Puasa Ramadan Pertama di Indonesia, Kaget saat Berbuka Lantaran Hal Ini!Sedangkan zakat maal adalah zakat harta yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan (Al Qur'an Surah At Taubah ayat 103, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).Secara lebih rinci, zakat maal ini memiliki jenis zakat lainnya seperti;1. Zakat penghasilanZakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah (Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).Baca Juga: Jauhi Ghibah dan Gosip, Bisa-Bisa Pahala Puasa Ramadan Tak Bernilai!
Standar nishab yang digunakan adalah sebesar Rp5.240.000,- per bulanAdapun cara menghitung zakat penghasilan sebagai berikut:Zakat yang dikeluarkan = Jumlah pendapatan bruto x 2.5%Contoh:Penghasilan diterima setiap bulan sebesar Rp6.000.000, maka sudah wajib zakat. Jadi zakat yang dibayarkan adalah Rp6.000.000 x 2.5% = Rp150.000,-
Baca Juga: Bisa Hilang Kesadaran, Hentikan Konsumsi Jamu Diet saat Puasa Ramadan2. Zakat emas dan perakZakat emas, perak, dan logam mulia lainnya adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat emas dan perak ditunaikan jika seorang muzaki (orang yang menunaikan zakat) memiliki emas mencapai nisab senilai 85 gram atau perak dengan mencapai nisab 595 gram. Tarif zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari emas atau perak yang dimiliki. Berikut cara menghitung zakat emas/ perak:2,5% x Jumlah emas/ perak yang tersimpan selama 1 tahunBaca Juga: Jauhi Ghibah dan Gosip, Bisa-Bisa Pahala Puasa Ramadan Tak Bernilai!
Contoh:Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram, sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka emas tersebut senilai Rp62.200.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp62.200.000,- = Rp1.555.000,-.3. Zakat perusahaanPara ulama peserta Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H), menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan. Hal ini dikarenakan, jika dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan. Oleh karena itu, secara umum pola pembayaran dan penghitungan zakat perusahaan dianggap sama dengan zakat perdagangan begitu pun dengan kadar nisabnya setara dengan 85 gram emas.
Baca Juga: 4 Selebritis Ini Jalani Ibadah Puasa Perdana Usai Putuskan Jadi Mualaf, Salah Satunya Terang-terangan Akui Berat untuk Bangun Sahur, Siapa Saja?Sebuah perusahaan biasanya memiliki harta yang tidak akan terlepas dari tiga bentuk: Pertama, harta dalam bentuk barang. baik yang berupa sarana dan prasarana maupun yang merupakan komoditas perdagangan. Kedua, harta dalam bentuk uang tunai yang biasanya disimpan di bank-bank. Ketiga, harta dalam bentuk piutang.Maka yang dimaksud dengan harta perusahaan yang harus dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut dikurangi harta dalam bentuk sarana dan prasarana serta kewajiban mendesak lainnya, seperti utang yang jatuh tempo atau yang harus dibayar saat itu juga.Abu Ubaid (wafat tahun 224 H) di dalam Al-Amwaal menyatakan bahwa;Baca Juga: 4 Selebritis Ini Jalani Ibadah Puasa Perdana Usai Putuskan Jadi Mualaf, Salah Satunya Terang-terangan Akui Berat untuk Bangun Sahur, Siapa Saja?
"Apabila engkau telah sampai batas waktu membayar zakat (yaitu usaha engkau telah berlangsung selama satu tahun, misalnya usaha dimulai pada bulan Zulhijjah 1421 H dan telah sampai pada Zulhijjah 1422 H), perhatikanlah apa yang engkau miliki, baik berupa uang (kas) ataupun barang yang siap diperdagangkan (persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang dan hitDari penjelasan di atas, maka dapatlah diketahui bahwa pola perhitungan zakat perusahaan didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban atas asset lancar, atau seluruh harta (di luar sarana dan prasarana) ditambah keuntungan, dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya, lalu dikeluarkan 2,5 persen sebagai zakatnya. Sementara pendapat lain menyatakan bahwa yang wajib dikeluarkan zakatnya itu hanyalah keuntungannya saja.Cara menghitung zakat perusahaan:2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)Contoh:Perusahaan A memiliki aset usaha senilai Rp2.000.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp500.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Perusahaan A sudah wajib zakat atas perusahaannya. Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x (Rp2.000.000.000,- - Rp500.000.000,-) = Rp37.500.000,-.
Baca Juga: Iseng-Iseng Puasa dan Salat Idul Fitri Padahal Non Muslim, Perempuan Cantik Ini Mendapat Hidayah di Bulan Ramadan, Hingga Putuskan Mualaf Dalam Waktu Singkat: Seolah Segala Dosa Diambil dari Pundak Saya!4. Zakat perdaganganZakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.Baca Juga: Pengantin Baru, Marcell Darwin Ungkap Pengalaman Pertamanya Jalani Puasa Ramadan Usai Jadi Mualaf, Sahur dengan Mata Terpejam Nggak Kuat Mengantuk!
Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan:2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)Contoh:Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- - Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.5. Zakat sahamZakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) bahwa hasil dari keuntungan investasi saham wajib dikeluarkan zakatnya.
Baca Juga: Pengantin Baru, Marcell Darwin Ungkap Pengalaman Pertamanya Jalani Puasa Ramadan Usai Jadi Mualaf, Sahur dengan Mata Terpejam Nggak Kuat Mengantuk!Zakat saham dapat ditunaikan jika hasil keuntungan investasi sudah mencapai nisab. Nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).Cara menghitung zakat zaham pun sama dengan cara menghitung zakat maal yaitu menggunakan rumus sebagai berikut:2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahunKali ini, BAZNAS memberikan kemudahan kepada investor dalam menunaikan zakat melalui sahamnya. Saat ini investor tidak perlu merubah saham yang dimiliki menjadi rupiah untuk menunaikan zakat atas saham yang dimiliki, kini zakat dapat ditunaikan ke BAZNAS dalam bentuk saham ke rekening dana investor milik BAZNAS.Baca Juga: Bahaya Mengintai Kesehatan di Balik Menu Takjil Gorengan untuk Berbuka Puasa Selama Ramadan!