GridStar.ID - Aksi bejat seorang cucu nekat setubuhi neneknya sendiri.
Pria ini timbul nafsu bejat setelah melihat pakaian sang nenek agak terbuka saat tidur.
Peristiwa tak bermoral itu terjadi di rumah korban di kawasan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (22/04) sekitar pukul 22.00 WIB.
Melansir Kompas.com, pelaku bernama Rio Primananda (27), sedangkan sang nenek yang dilecehkan berinisial AH (75).
Usut punya usut, Rio tega memperkosa neneknya sendiri sebab sudah lama tak dapat jatah berhubungan badan dari istri.
Saat melihat wanita renta itu tidur dalam posisi pakaiannya tersingkap, ia pun mulai bernafsu untuk memperkosa.
Tak terima dengan perlakuan tak senonoh cucunya, AH lantas melaporkan kejadian itu ke polisi pada Kamis (23/04).
Kapolres Serang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan, peristiwa pemerkosaan bermula saat pelaku datang ke rumah korban.
Mulanya, pelaku hendak memperbaiki pompa air di belakang rumah korban.
Saat itu ia melihat korban tengah tertidur di kamar dengan baju tidur tersingkap ke atas.
Tanpa sengaja paha dan bokong korban kelihatan.
Pelaku pun langsung masuk ke kamar dengan penutup muka, lalu melampiaskan nafsunya pada sang nenek.
Namun rupanya, sang nenek sadar bahwa orang yang memperkosanya tak lain dan tak bukan adalah cucu kandungnya sendiri.
"Ternyata, wajahnya tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali. Pelaku adalah cucunya sendiri," kata Robin melalui keterangan tertulis, Rabu (25/4), dilansir Sosok.ID dari Kompas.com.
Pelaku mengaku tergoda, karena ia juga sudah lama tak dapat jatah dari sang istri.
"Langsung naik birahi ku, timbul niat memperkosanya. Sudah sebulan aku pisah ranjang sama istri karena faktor ekonomi," kata Robin menirukan ucapan pelaku.
Setelah mendapatkan laporan dari AH, polisi langsung membekuk Rio di kediamannya.
Polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepotong seprei dan potongan kain lain yang digunakan untuk membekap korban.
Pihak berwenang juga mengamankan baju tidur yang dikenakan korban, serta penutup kepala.
"Pelaku kita dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Robin. (*)