Follow Us

Ucap Berenang Bikin Hamil, Sitti Hikmawatty Resmi Dipecat Jokowi, Komisioner KPAI Ini Tetap Ngaku Tak Tahu Kesalahannya hingga Diberhentikan secara Tidak Hormat

Rahma - Selasa, 28 April 2020 | 09:30
Sesumbar Ucap Berenang Bikin Hamil, Sitti Hikmawatty Resmi Dipecat Jokowi, Komisioner KPAI Ini Tetap Tak Akui Kesalahan Meski Diberhentikan secara Tidak Hormat oleh Presiden
Google

Sesumbar Ucap Berenang Bikin Hamil, Sitti Hikmawatty Resmi Dipecat Jokowi, Komisioner KPAI Ini Tetap Tak Akui Kesalahan Meski Diberhentikan secara Tidak Hormat oleh Presiden

Baca Juga: Pacari Wulan Guritno yang Masih Berusia 13 Tahun hingga Terpaksa Lakukan Pernikahan Dini Akibat Hamil di Luar Nikah, Begini Kabar Sosok Pria Ini Sekarang Usai Digugat Cerai

Namun sayangnya yang bersangkutan tidak mengakui kesalahan dan tidak merasa telah melanggar kode etik KPAI.

Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna mengatakan, Sitti tidak memberi keterangan yang jujur terkait tidak adanya referensi ilmiah yang mendukung pernyataan tentang kehamilan di kolam renang.

"Komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu," kata Palguna, dikutip dari surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020, melansir Kompas.com.

Baca Juga: Semakin Banyak Pasien Corona Sembuh, Budi Karya Ikut Rapat Kabinet Besama Jokowi, Seperti Apa Kondisinya Setelah Sembuh dari Corona hingga Sebulan Terbaring Di Rumah Sakit?

Dewan Etik oleh Palguna bahkan dikatakan telah secara persuasif memberi tahu Sitti bahwa dalam dunia akademik mengakui kesalahan bukan suatu aib.

"Ketidakbersediaan untuk mengakui kesalahan demikian merupakan pemberatan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner terduga," ujar Palguna.

Seperti diketahui, kontroversi pernyataan Sitti telah membuat Indonesia dikecam oleh media internasional.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Indonesia, Donald Trump Akan Berikan Ventilator untuk Pasien Covid-19 Setelah Bicara Langsung dengan Jokowi, Presiden AS: Kerjasama yang Luar Biasa!

Sebab menyebut perempuan bisa hamil di kolam renang meski tanpa penetrasi adalah argumen yang tak berdasar.

Pelanggaran etik yang dilakukan Sitti disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi kepemimpinan.

"Padahal, ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik," jelas Palguna.

Source : Sosok.id

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest