GridStar.ID - Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty resmi diberhentikan Presiden Jokowi.
Keputusan ini berkaitan dengan pernyataan Sitti tentang berenang bersama laki-laki bisa menyebabkan kehamilan.
Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 sudah disahkan, meski Sitti tetep kekeuh tidak mengakui kesalahan.
Keppres itu ditandatangani oleh Jokowi dalam rangka pemberhentian Sitti dari jabatannya.
"Sudah (ditandatangani), betul," ucapnya, Senin (27/04), dikutip dari Kompas.com.
Melansir Kompas.com, hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama.
Adapun mantan Komisioner KPAI itu diberhentikan secara tidak hormat dengan keterangan pada klausul pertama keppres tersebut berbunyi, sebagai berikut.
"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."
Adapun sebelumnya, Dewan Kode Etik KPAI merekomendasikan pemecatan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty secara tidak hormat kepada Presiden Joko Widodo.