Ramzy mengatakan, setidaknya, ada 4 poin dari sidang putusan cerai ini. Poin pertama atas putusan ini, kliennya diwajibkan bayar nafkah istri sebesar Rp 11 juta. Sedangkan untuk nafkah anak dengan Rp 9 juta.
"Sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Jadi misalnya ada banding, sabar terhadap ini harus dilaksanakan sampai berkekuatan hukum tetap," kata Ahmad Ramzy, di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu, 15 November 2017.
Ramzy menuturkan, poin kedua adalah berkaitan dengan hak asuh. "Mengenai perceraian dikabulkan talak satu. Mengenai hak asuh anak diberikan ke mbak Putri, tanpa menghalangi hak ayahnya memberikan kasih sayang untuk bertemu," jelasnya.
Poin ketiga mengenai biaya anak. Al Habsyi dapat kewajiban biayai anaknya sebesar Rp 15 juta dalam sebulan. Adapun harta gana-gini, majelis hakim tidak mengabulkan semua permohonan Putri.
"Harta gana-gini yang diajukan mbak Putri tidak dikabulkan semuanya. ada 4 objek rumah dan bangunan, 2 di Jakarta dan 2 Palembang, serta sebuah mobil tidak dikabulkan," ujar Ramzy.
Sementara poinnya adalah nafkah mut'ah yang diminta Putri Aisyah Aminah sebesar Rp 500 juta. Dalam hal ini majelis hakim tidak mengabulkannya.
"Karena mbak Putri yang ajukan gugatan cerai itu jadi pertimbangannya karena pihak perempuan yang naik gugatan Nafkah iddah diberikan 3 bulan suci sebesar Rp 15 juta itu juga berlaku ustaz jika ini berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Setelah resmi menjadi janda, sosok Putri Aisyah mulai dilupakan dan tak tersorot media.
Kini, Ustaz Al Habsy justru tak sungkan memamerkan kebersamaannya dengan Yuyun Wahyuni yang selama ini ia sembunyikan dari Putri Aisyah.