GridStar.ID-Pada awal tahun 2017 silam, publik dikejutkan dengan kabar perceraian salah satu ustaz kondang di tanah air.
Tepatnya pada 30 Januari 2017, Putri Aisyah Aminah menggugat cerai suaminya yang tak lain adalah Ustaz Al Habsyi.
Gugatan cerai ini dilayangkan dengan alasan adanya pihak ketiga dan parahnya, Al Habsyi sudah melakukan poligami diam-diam selama 7 tahun.
Mengutip dari Sripoku.com, Ustaz Al Habsyi diketahui diam-diam telah menikahi seorang janda bernama Yuyun Wahyuni sejak tujuh tahun lalu tanpa sepengetahuan istrinya, Putri Aisyah Aminah.
Ustaz Al Habsyi bahkan disebut-sebut telah memiliki anak hasil buah cintanya dengan istri keduanya.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur mengabulkan gugatan cerai Putri Aisyah Aminah terhadap Ahmad Al Habsyi, suaminya pada November 2017 lalu.
Namun, permintaan Putri kepada Ustad Al Habsyi untuk memberikan deposito sebesar Rp 5 miliar ditolak majelis hakim.
Ahmad Ramzy selaku pengacara Al habsyi menuturkan permintaan itu ditolak karena tidak ada rincian mengenai deposito 5 miliar untuk anak. Karenanya majelis hakim tidak mengabulkan.
"Jadi deposito 5 milyar sampai anaknya itu dewasa. Nah itu yang dibilang hakim tidak bisa dikabulkan, karena bukan hal yang harus segera. Makanya hanya dikabulkan hanya 15 juta setiap bulannya," kata Ramzy.