GridStar.ID - Aceh merupakan wilayah di Indonesia yang memiiki otoritas penerapan hukum daerah yang istimewa dari lainnya.
Hukum Jinayat atau hukum cambuk dengan rotan yang disaksikan oleh khalayak ramai.
Empat terpidana menjalami eksekusi cambuk, Selasa (21/04) di Kejari Aceh Utara.
Melansir Tribunnews.com, salah satunya adalah seorang perempuan berinisial El.
Sedangkan Zul yang terlibat kasus perzinaan dengan El dicambuk 100 kali.
Saat hitungan ke-50 kali cambukan dengan rotan, Zul yang berdiri menghadap warga mengaku tak sanggup menahan lagi.
Baca Juga: Siram Air dan Saling Cambuk, Ini 4 Tradisi Unik Perayaan Paskah Dunia
Karena itu, jaksa menunda sementara dan melanjutkan eksekusi cambuk terhadap El.
Perempuan ini menjalani cambuk dengan posisi duduk.
Dia dieksekusi oleh algojo wanita.
Meski cambukannya tidak sekuat algojo pria, tapi saat cambukan ke 18 kali, El mengangkat tangan memberi isyarat untuk dihentikan sementara.
Tak lama kemudian dilanjutkan lagi, tapi ketika cambukan ke-30 dan 43, El kembali mengangkat tangan.
Sampai cambukan ke-50 ditunda lagi, karena dilanjutkan dengan Zul.
El kembali dibawa ke atas panggung untuk menjalani 50 sisa cambukan lagi.
Saat berlangsung hitungan ke-88, El kembali mengangkat tangan.
Algojo berhenti sejenak kemudian kembali melanjutkan tugasnya sampai 100 kali.
El nyaris roboh dan segera dibawa ke tempat medis untuk menjalani perawatan medis yang sudah disediakan.
Meski dilaksanakan di tengah wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tapi pelaksanaan tetap mengikuti protokol, seperti jaga jarak dan menggunakan masker.
"Kita tidak bisa menunda eksekusi cambuk, karena menunda eksekusi sama seperti menunda keadilan," ujar Kajari Aceh Utara, Pipuk Firmansyah Priyadi MH kepada Serambi.
(*)