GridStar.ID-Terus meningkatnya virus corona di Indonesia setiap harinya membuat banyak masyarakat menjadi khawatir dan panik.
Dari data yang dihimpun melalui situs covid19.go.id, pada Minggu (19/04) tercatat jumlah kasus positif covid-19 di Indonesia mencapai 6.248.
Sedangkan, 535 di antaranya telah dinyatakan meninggal lantaran wabah virus ini.
Banyaknya kasus positif covid-19 tersebut nyatanya menambah kepanikan dan kekhawatiran masyarakat Indonesia.
Sudah beberapa wilayah di Indonesia yang masyarakatnya menolak jenazah kasus positif-19 dimakamkan di daerahnya.
Oleh karenanya seperti yang dilansir dari Tribun News, Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonotasikan bahwa semua orang yang meninggal dunia pada saat pandemi disebabkan terinfeksi virus corona.
Imbauan ini disampaikan Yuri mengingat hingga saat ini masih banyak berita beredar soal jenazah individu yang meninggal diprasangkakan sebagai pasien positif Covid-19.
"Supaya tidak semua kasus orang meninggal tidak dikonotasikan akibat Covid-19," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu (18/03).
Yuri menjelaskan, hal yang perlu dipahami masyarakat adalah jenazah yang dimakamkan sebagaimana tata laksana penyakit menular itu belum pasti merupakan pasien yang wafat akibat Covid-19.
Sebab, dalam peraturan organisasi profesi kedokteran ada penatalaksanaan jenazah dengan penyakit menular.
Penyakit menular yang dimaksud, kata Yuri, antara lain HIV-AIDS, Hepatitis-B, Difteri, Ebola, dan Covid-19.
"Jadi bukan semua jenazah yang dimakamkan secara prosedur penyakit menular sudah pasti positif Covid-19. Sebab, yang memastikan apakah jenazah itu positif Covid-19 adalah hasil konfirmasi positif dari pemeriksaan laboratorium," tegas Yuri.
Kemudian, jika ada pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia tetapi hasil laboratorium tidak menunjukkan positif Covid-19, maka pemerintah tidak akan mencatat sebagai jenazah yang telah terjangkit penyakit itu.
"Ini harus kita pahami agar tidak lagi terjadi prasangka atau penolakan jenazah orang meninggal," tutur Yuri.
Yuri menjelaskan, tidak ada alasan untuk menolak jenazah orang meninggal.
Hal ini pun berlaku untuk orang meninggal akibat terjangkit Covid-19.
"Peraturan yang dibuat Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, MUI mengatakan tidak ada alasan untuk menolak jenazah," ujar Yuri.
Jika ada jenazah yang sebelumnya telah dinyatakan positif Covid-19, Yuri berpesan agar diamankan sebagaimana standar yang ditetapkan Kemenkes.
"Pastikan tidak ada sedikit pun cairan yang ke luar dari jenazah, lalu kita harus membungkus jenazah menggunakan plastik, masukkan ke dalam peti dan tetap berikan antiseptik (saat dimasukkan)," tambah Yuri.(*)