Follow Us

Seringkali Ditolak Warga bak Tak Punya Nurani, Padahal Tidak Semua Jenazah yang Dimakamkan dengan Menggunakan Prosedur Penyakit Menular Pasti Positif Virus Corona!

Nadia Fairuz Ikbar - Senin, 20 April 2020 | 07:30
Seringkali Ditolak Warga bak Tak Punya Nurani, Padahal Tidak Semua Jenazah yang Dimakamkan dengan Menggunakan Prosedur Penyakit Menular Pasti Positif Virus Corona!
Tribunnews

Seringkali Ditolak Warga bak Tak Punya Nurani, Padahal Tidak Semua Jenazah yang Dimakamkan dengan Menggunakan Prosedur Penyakit Menular Pasti Positif Virus Corona!

Pemakaman salah satu pasien positif covid-19
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemakaman salah satu pasien positif covid-19

Sebab, dalam peraturan organisasi profesi kedokteran ada penatalaksanaan jenazah dengan penyakit menular.

Penyakit menular yang dimaksud, kata Yuri, antara lain HIV-AIDS, Hepatitis-B, Difteri, Ebola, dan Covid-19.

"Jadi bukan semua jenazah yang dimakamkan secara prosedur penyakit menular sudah pasti positif Covid-19. Sebab, yang memastikan apakah jenazah itu positif Covid-19 adalah hasil konfirmasi positif dari pemeriksaan laboratorium," tegas Yuri.

Baca Juga: Ini 10 Daftar Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari Agar Tidak Mudah Terserang Virus Corona, Bisa Buat Imunitas Menurun, Salah Satunya Jajanan Favorit Anak-Anak!

Kemudian, jika ada pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia tetapi hasil laboratorium tidak menunjukkan positif Covid-19, maka pemerintah tidak akan mencatat sebagai jenazah yang telah terjangkit penyakit itu.

"Ini harus kita pahami agar tidak lagi terjadi prasangka atau penolakan jenazah orang meninggal," tutur Yuri.

Yuri menjelaskan, tidak ada alasan untuk menolak jenazah orang meninggal.

Baca Juga: Kabar Baik, Tak Cuma Kartu Prakerja, Ini 5 Langkah Jokowi Tuntaskan Pengangguran yang Diputus Hubungan Kerja Perusahaan di Tengah Wabah Virus Corona

Hal ini pun berlaku untuk orang meninggal akibat terjangkit Covid-19.

"Peraturan yang dibuat Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, MUI mengatakan tidak ada alasan untuk menolak jenazah," ujar Yuri.

Jika ada jenazah yang sebelumnya telah dinyatakan positif Covid-19, Yuri berpesan agar diamankan sebagaimana standar yang ditetapkan Kemenkes.

Source : Kompas.com, Tribun News

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular