Follow Us

Kabar Baik, Tak Cuma Kartu Prakerja, Ini 5 Langkah Jokowi Tuntaskan Pengangguran yang Diputus Hubungan Kerja Perusahaan di Tengah Wabah Virus Corona

Nadia Fairuz Ikbar - Minggu, 19 April 2020 | 05:30
Bak Angin Segar di Tengah Pandemi, 5 Upaya Presiden Jokowi dalam Menyelamatkan Para Karyawan Selama Wabah Virus Corona
instagram @jokowi

Bak Angin Segar di Tengah Pandemi, 5 Upaya Presiden Jokowi dalam Menyelamatkan Para Karyawan Selama Wabah Virus Corona

"Berkaitan dengan dampak Covid-19 ini tentu kita mendengar ketidakmampuan perekonomian perusahaan. Mengenai pengusaha kesulitan membayar THR kepada buruh maka dapat ditentukan mekanisme dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyepakati pembayaran THR tersebut," kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Senin (06/04).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan pengusaha untuk membayarkan THR.

Baca Juga: Ditagih Debt Collector, Driver Ojol Ini Langsung Tunjukkan Video Presiden Jokowi Saat Umumkan Kredit Ditangguhkan Setahun, Memelas: Hari Ini Saya Nggak Dapat Orderan Sama Sekali

Sebab, membayar THR merupakan kewajiban perusahaan yang tertuang di dalam undang-undang.

"Ini diingatkan kepada (perusahaan) swasta mengenai THR adalah sesuatu yang berdasarkan undang-undang diwajibkan dan Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan hal-hal terkait THR," ujar Airlangga ketika memberikan keterangan pers hasil rapat terbatas kesiapan Ramadhan dan Idul Fitri di Jakarta, Kamis (02/04).

Menurut Airlangga, pemerintah terus menggodok sejumlah skema stimulus yang bisa diberikan ke pengusaha agar bisa menjaga kemapuannya membayar kewajiban kepada karyawan, salah satunya keringanan pajak.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Upaya Jokowi Selamatkan Nasib Karyawan Selama Wabah Virus Corona"

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest