GridStar.ID-Polisi menetapkan status pesinetron Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika.
Vanessa dijemput pihak kepolisian pagi tadi di kediamannya di Kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Vanessa berserta suaminya, Febri Ardiansyah atau yang biasa dipanggil Bibi, tiba di Mapolres Jakarta Barat sekitar pukul 11 siang, Rabu (08/04).
Keduanya dijemput unit 2 narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan kasus penyalahgunaan psikotropika jenis xanax.
Melansir dari Tribun Seleb, Vanessa Angel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Kamis (09/04).
Penetapan tersebut merupakan buntut dari penangkapan Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan sang asisten pada Senin (16/03).
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 20 pil Xanax.
Akan tetapi dari hasil tes urine yang dilakukan, hanya Bibi Ardiansyah yang positif mengonsumsi psikotropika.
Meski positif, Bibi pun dipulangkan oleh polisi lantaran bukan pemilik dari psikotropika tersebut.
Kini setelah hampir satu bulan, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat akhirnya menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka.
Hal itu didasari oleh 20 butir Xanax yang merupakan milik Vanessa.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa akan menjadi tahanan kota lantaran kondisinya yang tengah hamil.
Vanessa pun bersyukur karena polisi memberikannya keringanan.
"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu.
Pertama-tama saya mau ucapkan terima kasih kepada bapak kepolisian karen telah memberi saya keringanan untuk menjadikan saya tahanan kota.
Berhubung situasinya saya sedang mengandung 6 bulan, tentunya tidak mudah bagi saya atau siapapun itu untuk melewati atau menghadapi situasi seperti ini tapi ada proses hukum yang harus saya hormati dan saya jalani," tutur Vanessa seperti terlihat pada tayangan YouTube KH Infotainment pada Kamis (09/04).
Istri Bibi itu juga meminta doa kepada semua pihak agar dirinya dan sang bayi sehat.
"Saya mohon doanya semoga saya kuat menjalani ini, pesan saya adalah jauhi narkoba, harus lebih berhati-hati lagi, dan mencari informasi lebih jauh tentang psikotropika dan lainnya.
Sekali lagi saya mohon doanya semoga saya dan bayi saya sehat dan bisa menjalani pemeriksaan selanjutnya," lanjutnya.
Sebagai informasi, polisi menetapkan Vanessa sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap -saksi dan kemarin juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saudari VA, maka kami dari penyidik Satresnarkoba Jakarta Barat sudah berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran penyalahgunaan narkoba yang diatur dalam pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Undang-Undang nomor 5 tahun 1997," kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah," imbuhnya.
Sementara itu terkait nasib Bibi Ardiansyah, polisi mengaku hanya memidanakan masalah kepemilikan.
"Yang diatur pidananya adalah masalah kepemilikan secara tanpa hak dan itu dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan itu merujuk kepada saudari VA.
Maka terhadap saudari VA itu statusnya tersangka dan kami akan lakukan proses penyidikan selanjutnya kepada yang bersangkutan sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang," pungkasnya.(*)