"Saya mohon doanya semoga saya kuat menjalani ini, pesan saya adalah jauhi narkoba, harus lebih berhati-hati lagi, dan mencari informasi lebih jauh tentang psikotropika dan lainnya.
Sekali lagi saya mohon doanya semoga saya dan bayi saya sehat dan bisa menjalani pemeriksaan selanjutnya," lanjutnya.
Sebagai informasi, polisi menetapkan Vanessa sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap -saksi dan kemarin juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saudari VA, maka kami dari penyidik Satresnarkoba Jakarta Barat sudah berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran penyalahgunaan narkoba yang diatur dalam pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Undang-Undang nomor 5 tahun 1997," kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah," imbuhnya.
Sementara itu terkait nasib Bibi Ardiansyah, polisi mengaku hanya memidanakan masalah kepemilikan.
"Yang diatur pidananya adalah masalah kepemilikan secara tanpa hak dan itu dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan itu merujuk kepada saudari VA.
Maka terhadap saudari VA itu statusnya tersangka dan kami akan lakukan proses penyidikan selanjutnya kepada yang bersangkutan sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang," pungkasnya.(*)