GridStar.ID-Polisi menetapkan status pesinetron Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika.
Vanessa dijemput pihak kepolisian pagi tadi di kediamannya di Kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Vanessa berserta suaminya, Febri Ardiansyah atau yang biasa dipanggil Bibi, tiba di Mapolres Jakarta Barat sekitar pukul 11 siang, Rabu (08/04).
Keduanya dijemput unit 2 narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan kasus penyalahgunaan psikotropika jenis xanax.
Melansir dari Tribun Seleb, Vanessa Angel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Kamis (09/04).
Penetapan tersebut merupakan buntut dari penangkapan Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan sang asisten pada Senin (16/03).
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 20 pil Xanax.
Akan tetapi dari hasil tes urine yang dilakukan, hanya Bibi Ardiansyah yang positif mengonsumsi psikotropika.
Meski positif, Bibi pun dipulangkan oleh polisi lantaran bukan pemilik dari psikotropika tersebut.