Rencananya, Marcel akan melangsungkan pemberkatan nikah dan resepsi pernikahan di Kecamatan Rote Barat Daya pada 24 Maret 2020.
Penundaan pernikahan itu mengikuti imbauan gereja dan pemerintah untuk membatasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian.
"Ada imbauan dari pimpinan Gereja Sinode GMIT, pemerintah dan pimpinan Polri untuk menghindari acara yang melibatkan massa. Maka kami taat dan patuh pada imbauan itu," kata Marcel saat dikonfirmasi.
Marcel merupakan anggota Bhabinkamtibmas Desa Oeseli dan Pulau Landu Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Marcel sebenarnya telah menyebarkan 2.000 undangan sejak pekan lalu.
Seluruh persiapan pernikahan seperti dekorasi, pelaminan dan kamar pengantin telah selesai.
Mempelai wanita juga telah mengajukan cuti ke kantornya.
Meski kecewa, Marcel dan pasangannya bisa memahami kondisi saat ini. (*)