Follow Us

Bebaskan 30.000 Napi di Tengah Wabah Corona yang Bikin Geger, Cuitan Menkopolhukam Mahfud MD: Masyarakat Harap Tenang, yang Dibebaskan Bukan Koruptor, Teroris, dan Bandar Narkoba

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 05 April 2020 | 12:30
Bebaskan 30.000 Napi di Tengah Wabah Corona yang Bikin Geger, Cuitan Menkopolhukam Mahfud MD: Masyarakat Harap Tenang, yang Dibebaskan Bukan Koruptor, Teroris, dan Bandar Narkoba
Twitter/@mohmahfudmd

Bebaskan 30.000 Napi di Tengah Wabah Corona yang Bikin Geger, Cuitan Menkopolhukam Mahfud MD: Masyarakat Harap Tenang, yang Dibebaskan Bukan Koruptor, Teroris, dan Bandar Narkoba

Bebaskan 30.000 Napi di Tengah Wabah Corona yang Bikin Geger, Cuitan Menkopolhukam Mahfud MD: Masyarakat Harap Tenang, yang Dibebaskan Bukan Koruptor, Teroris, dan Bandar Narkoba
Twitter

Bebaskan 30.000 Napi di Tengah Wabah Corona yang Bikin Geger, Cuitan Menkopolhukam Mahfud MD: Masyarakat Harap Tenang, yang Dibebaskan Bukan Koruptor, Teroris, dan Bandar Narkoba

Baca Juga: Nahas! Nasib Pilu Seorang Perawat Tak Bisa Menahan Tangis saat Alami Kekerasan dari Pasien Virus Corona, Sekujur Tubuhnya Penuh Luka, Ternyata Pelaku Lakukan Hal Gila Ini

"Malah isolasi di sana lebih bagus daripada isolasi di rumah," tambahnya.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat mengenai usulan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

Upaya itu dilakukan mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang memprihatinkan di tengah situasi pandemi coronavirus disease (covid)-19.

Baca Juga: Paranormal Tanah Air Koar-koar Tak Kompak Jawab Prediksi Berakhirnya Momok Menakutkan Ini, Ternyata Ada Seorang Bocah Indigo Sudah Ramalkan Jauh Sebelum Wabah Corona Terjadi hingga Sebut Detail Tanggal Berakhirnya, Sebelum Lebaran?

"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau mereivisi PP 99 Tahun 2012. Juga tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi, juga tidak terhadap teroris, juga tidak terhadap bandar narkoba," kata Mahfud, saat menyampaikan keterangan melalui video yang tersebar luas, Sabtu (04/04).

"Pemerintah sampai sekarang berpegang pada sikap Presiden RI tahun 2015. Pada tahun 2015, Presiden sudah menyatakan dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP 99. Jadi, tidak ada sampai hari ini. Tidak ada rencana pembebasan bersyarat napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada," tegasnya. (*)

Source : tribunnews, twitter

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular