GridStar.ID - Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan kebijakan soal biaya listrik gratis.
Namun, jangan salah kaprah ternyata ada beberapa hal yang penting disimak sebelum kita bisa mendapatkan token listri secara gratis.
Apa saja ya syarat dan ketentuan token listri gratis selama wabah corona?
1. Pelanggan yang berhak mendapatkan
Tidak semua pelanggan PLN bisa mendapatkan Token Gratis ini. Hanya pelanggan tertentu yang bisa mendapatkan keringanan ini. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Pelanggan yang bisa mendapat keringanan ini adalah mereka yang menggunakan listrik dengan daya 450 VA dan 900 VA. Sebanyak kurang lebih 24 juta pengguna listrik 450 VA akan dibebaskan sepenuhnya dari biaya tagihan listrik selama 3 bulan, terhitung untuk bulan April, Mei, dan Juni. Sementara sekitar 7 juta pengguna listrik 900 VA akan mendapatkan keringanan berupa subsidi 50 persen untuk biaya di 3 bulan yang sama.
2. Akses kode token gratis via website
Cara pertama mendapatkan token gratis adalah dengan membuka laman resi PLN di www.pln.co.id. Kemudian, di bagian menu Informasi, ada pilihan Gratis/Stimulus PSBB. Klik pilihan tersebut dan isilah data yang diminta, salah satunya ID Pelanggan. Jika sudah, maka kode token gratis akan ditampilkan di layar gadget yang Anda gunakan. Terakhir, masukkan kode token gratis yang ada ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.
3. Akses kode token gratis via WhatsApp