Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buat Heboh dengan Menikahi Anak Bau Kencur Berusia 7 Tahun Pada Tahun 2017, Syekh Puji Dilaporkan ke Pihak Berwajib oleh KPAI dan Terancam Hukuman 15 Tahun Hingga Kebiri

Hinggar - Jumat, 03 April 2020 | 09:30
Buat Heboh dengan Menikahi Anak Bau Kencur Berusia 7 Tahun Pada Tahun 2017, Syekh Puji Dilaporkan ke Pihak Berwajib oleh KPAI dan Terancam Hukuman 15 Tahun Hingga Kebiri
tribunnews

Buat Heboh dengan Menikahi Anak Bau Kencur Berusia 7 Tahun Pada Tahun 2017, Syekh Puji Dilaporkan ke Pihak Berwajib oleh KPAI dan Terancam Hukuman 15 Tahun Hingga Kebiri

GridStar.ID - Sosok Syekh Puji kini kembali menjadi sorotan setelah ia kembali menikah.

Pernikahannya kali ini kembali menjadi kontroversi karena dirinya diketahui menikah dengan seorang anak yang baru berusia 7 tahun.

Pernikahan tersebut terjadi pada tahun 2017 lalu ketikamempelai perempuan masihberusia 7 tahun.

Baca Juga: Ditengan Pagebluk Virus Corona, Mbah Mijan Geram Bukan Main dengan Kelakuan Syekh Puji yang Nekat Nikahi Bocah Berusia 7 Tahun, Tak Bisa Berkata-kata: Mumet Mbah Mijan!

Pastinya hal ini menjadi sorotan terutama bagi Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI).

Karenanya pihak KPAI kini melaporkan Syekh Puji ke pihak berwajib atas pencabulan karena melakukan pernikahan secara siri dengan seorang anak.

Dikutip dari Kompas.com, laporan tersebut diterima oleh Polda Jawa Tengah pada Desember 2019 lalu.

Baca Juga: Tabiatnya Lagi-Lagi Menyimpang, Tak Kapok Masuk Penjara Usai Nekat Kawini Anak di Bawah Umur, Syekh Puji Kini Nikahi Bocah 7 Tahun hingga Bikin Pesohor Ini Geram Bukan Main: Nggak Bermoral!

Saat ini proses penyelidikan terhadap kasus ini masih dilakukan.

"Proses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com.

Setelah dilakukan visum, diketahui tak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi oleh Syekh Puji.

Baca Juga: 11 Tahun Lalu Gegerkan Warga Nikahi Anak di Bawah Umur, Syekh Puji Ungkap Alasannya, Lutfiana Ulfa Terlanjur Cinta?

Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi termasuk bocah yang dinikahi.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah, Endar Susilo berharap kasus ini tetap diusut dan pelaku pernikahan anak di bawah umur bisa mendapatkan hukuman setimpal.

Pelaku kejahatan terhadap anak dijerat dengan UU. No.23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU. No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Balikan dengan Mantan Suami, Eddies Adelia Resmi Menikah: Saya Nggak Nyangka Bahwa Kami Berjodoh Kembali

Para pelaku kejahatan anak ancaman hukuman yang diterima hingga 15 tahun dan hukuman kebiri.

Ini bukan kali pertama Syekh Puji menjadi sorotan karena pernikahan yang dilakukannya.

Di tahun 2008 silam ia pernah menikah dengan seorang gadis bernama Lutfiana Ulfa yang baru berusia 12 tahun.

Baca Juga: Tak Malu Akui sang Istri Hamil Duluan Hingga Tetap Pertahankan Agama Masing-Masing saat Menikah, Mantan Vokalis Band Ini Rupanya Mendapat Pesan Mendalam dari Mertuanya!

Karena perbuatannya ia dijerat Pasal 81 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x