GridStar.ID - Sosok Syekh Puji kini kembali menjadi sorotan setelah ia kembali menikah.
Pernikahannya kali ini kembali menjadi kontroversi karena dirinya diketahui menikah dengan seorang anak yang baru berusia 7 tahun.
Pernikahan tersebut terjadi pada tahun 2017 lalu ketikamempelai perempuan masihberusia 7 tahun.
Pastinya hal ini menjadi sorotan terutama bagi Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI).
Karenanya pihak KPAI kini melaporkan Syekh Puji ke pihak berwajib atas pencabulan karena melakukan pernikahan secara siri dengan seorang anak.
Dikutip dari Kompas.com, laporan tersebut diterima oleh Polda Jawa Tengah pada Desember 2019 lalu.
Saat ini proses penyelidikan terhadap kasus ini masih dilakukan.
"Proses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com.
Setelah dilakukan visum, diketahui tak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi oleh Syekh Puji.
Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi termasuk bocah yang dinikahi.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah, Endar Susilo berharap kasus ini tetap diusut dan pelaku pernikahan anak di bawah umur bisa mendapatkan hukuman setimpal.
Pelaku kejahatan terhadap anak dijerat dengan UU. No.23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU. No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Para pelaku kejahatan anak ancaman hukuman yang diterima hingga 15 tahun dan hukuman kebiri.
Ini bukan kali pertama Syekh Puji menjadi sorotan karena pernikahan yang dilakukannya.
Di tahun 2008 silam ia pernah menikah dengan seorang gadis bernama Lutfiana Ulfa yang baru berusia 12 tahun.
Karena perbuatannya ia dijerat Pasal 81 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)