GridStar.ID - Di tengah ramai pemberitaan virus corona, masyarakat Tanah Air dikejutkan dengan kabar terbaru soal Syekh Puji.
Sempat menggegerkan publik lantaran menikahi bocah 12 tahun, Syekh Puji lagi-lagi tersandung kasus serupa.
Syekh Puji yang kini berusia 54 tahun santer disebut-sebut menikahi bocah bau kencur yang baru berusia 7 tahun.
Kabar ini nyatanya bukan isapan jempol belaka dan dibenarkan oleh Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait.
Melansir Tribunnews.com pada Rabu (01/04), Arist Merdeka Sirait menyebut Syekh Puji dilaporkan ke polisi karena telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun, yang berinisial D.
Lebih lanjut, ia menyebut pernikahan tersebut terjadi sekitar tahun 2016 lalu, namun baru dilaporkan oleh keluarganya sendiri ke Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Arist mengungkap keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah kerabatnya menikahi anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, pria asal Semarang, Jawa Tengah tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.