Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buat Heboh dengan Menikahi Anak Bau Kencur Berusia 7 Tahun Pada Tahun 2017, Syekh Puji Dilaporkan ke Pihak Berwajib oleh KPAI dan Terancam Hukuman 15 Tahun Hingga Kebiri

Hinggar - Jumat, 03 April 2020 | 09:30
Buat Heboh dengan Menikahi Anak Bau Kencur Berusia 7 Tahun Pada Tahun 2017, Syekh Puji Dilaporkan ke Pihak Berwajib oleh KPAI dan Terancam Hukuman 15 Tahun Hingga Kebiri
tribunnews

Buat Heboh dengan Menikahi Anak Bau Kencur Berusia 7 Tahun Pada Tahun 2017, Syekh Puji Dilaporkan ke Pihak Berwajib oleh KPAI dan Terancam Hukuman 15 Tahun Hingga Kebiri

Baca Juga: 11 Tahun Lalu Gegerkan Warga Nikahi Anak di Bawah Umur, Syekh Puji Ungkap Alasannya, Lutfiana Ulfa Terlanjur Cinta?

Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi termasuk bocah yang dinikahi.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah, Endar Susilo berharap kasus ini tetap diusut dan pelaku pernikahan anak di bawah umur bisa mendapatkan hukuman setimpal.

Pelaku kejahatan terhadap anak dijerat dengan UU. No.23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU. No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Balikan dengan Mantan Suami, Eddies Adelia Resmi Menikah: Saya Nggak Nyangka Bahwa Kami Berjodoh Kembali

Para pelaku kejahatan anak ancaman hukuman yang diterima hingga 15 tahun dan hukuman kebiri.

Ini bukan kali pertama Syekh Puji menjadi sorotan karena pernikahan yang dilakukannya.

Di tahun 2008 silam ia pernah menikah dengan seorang gadis bernama Lutfiana Ulfa yang baru berusia 12 tahun.

Baca Juga: Tak Malu Akui sang Istri Hamil Duluan Hingga Tetap Pertahankan Agama Masing-Masing saat Menikah, Mantan Vokalis Band Ini Rupanya Mendapat Pesan Mendalam dari Mertuanya!

Karena perbuatannya ia dijerat Pasal 81 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x