Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi termasuk bocah yang dinikahi.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah, Endar Susilo berharap kasus ini tetap diusut dan pelaku pernikahan anak di bawah umur bisa mendapatkan hukuman setimpal.
Pelaku kejahatan terhadap anak dijerat dengan UU. No.23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU. No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Para pelaku kejahatan anak ancaman hukuman yang diterima hingga 15 tahun dan hukuman kebiri.
Ini bukan kali pertama Syekh Puji menjadi sorotan karena pernikahan yang dilakukannya.
Di tahun 2008 silam ia pernah menikah dengan seorang gadis bernama Lutfiana Ulfa yang baru berusia 12 tahun.
Karena perbuatannya ia dijerat Pasal 81 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)