Follow Us

3 Kegiatan Vital Ini Ditiadakan Sementara, Jokowi Akhirnya Lebih Pilih Opsi Berikut Ketimbang Lockdown, Ternyata Ini Cara Kerja Pembatasan Sosial Skala Besar untuk Berantas Corona!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 02 April 2020 | 05:30
3 Kegiatan Vital Ini Ditiadakan Sementara, Jokowi Akhirnya Lebih Pilih Opsi Berikut Ketimbang Lockdown, Ternyata Ini Cara Kerja Pembatasan Sosial Skala Besar untuk Berantas Corona!
istock

3 Kegiatan Vital Ini Ditiadakan Sementara, Jokowi Akhirnya Lebih Pilih Opsi Berikut Ketimbang Lockdown, Ternyata Ini Cara Kerja Pembatasan Sosial Skala Besar untuk Berantas Corona!

Baca Juga: Inilah Sosok Manusia Pertama yang Terjangkit Covid-19 dari Pasar di Wuhan, Begini Awal Kisah Pandemi Virus Corona Muncul hingga Tewaskan Ribuan Nyawa dan Jadi Momok Menakutkan Dunia

Sementara itu, mengutip Pasal (1) Ayat (10) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang dimaksud dengan karantina wilayah adalah sebagai berikut:

" Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar-anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Baca Juga: Sudah Tak Tersisa Ruangan di Rumah, Warga Desa di India Ramai-Ramai Isolasi Diri di Pohon Akibat Social Distancing Virus Corona: Kami Hidup di Sini Atas Keinginan Sendiri

Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus-menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.

Selain itu, anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.

Mengutip Pasal 55, ada sejumlah ketentuan lain dalam karantina wilayah, yaitu:

(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat (2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Putuskan Pembatasan Sosial Skala Besar, Apa Bedanya dengan Karantina Wilayah?

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest