Disinggung kondisi korban, yakni DS, dikatakan Ari, hingga saat ini, DS masih bersekolah seperti biasa.
Ia pun menuturkan, tak tahu mau tidaknya korban bertemu secara langsung dengan tersangka.
"Kami juga meminta korban yang lain, yang merasa pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku untuk memberikan laporan pada kami. Ini mengenai apakah keluarga korban dan korban pelaku berdamai, itu hak mereka. Hanya saja, tidak akan menghentikan proses penegakan hukum," jelasnya.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil dijerat dengan Pasal 76 Huruf E dan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 290 Junto Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Nah, dalam video ini justru Indra Herlambang berkesempatan mampir ke rumah Saipul Jamil saat belum berstatus sebagai tersangka.
Ditemui sedang menggunakan sarung, Saipul Jamil mengaku lebih nyaman seperti itu.
"Filosofinya, gue bener-bener pengen jadi orang yang bebas, orang yang medeka, tidak terikat dengan apapun. Maksudnya gini, saat gue sudah gak aktivitas lagi kaya syuting kerja-kerja gitu, gue bebas gitu," ucap Saipul Jamil ungkap alasan suka menggunakan sarung saat di rumah.
Dalam rumah itu juga terlihat berbagai piala yang di raihnya, salah satu penghargaan Abang None.
Saipul Jamil mengaku kalau dirinya pernah menjadi Abang None Jakarta Utara 2002.