"Artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan terkait sipil akan terus bekerja dari rumah.
Tempat wisata juga penutupan diperpanjang, kegiatan belajar mengajar juga diperpanjang.
Semua mengikuti status tanggap darurat yang diperpanjang sampai 19 April," ungkap Anies. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulAnies Baswedan Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Jakarta Hingga 19 April