GridStar.ID - Wabah virus corona yang kini mencapai angka 1.000 lebih kasus semakin mengkhawatirkan.
Sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19, Anies Baswedan memberlakukan status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Jakarta.
Awalnya, status Tanggap Darurat Bencana awalnya berakhir hingga 5 April 2020.
Dengan perpanjangan tersebut, status darurat virus corona berlaku hingga 19 April 2020.
"Kita perpanjang yang semula sampai 5 April, maka diperpanjang sampai dengan 19 April," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (28/03).
Keputusan itu diambil setelah Anies Anies Baswedan mengadakan rapat bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, dan Pangdam Jaya Mayjend TNI Eko Margiyono.
Jumlah pasien positif virus corona yang kini mencapai 603 kasus, hingga 61 tenaga medis terpapar jadi pertimbangan perpanjangan status tanggap darurat bagi Jakarta.
Anies menjelaskan, dengan penambahan masa tanggap darurat bencana bagi Jakarta.
Maka, kebijakan penutupan tempat wisata, hiburan, bekerja dari rumah, hingga peniadaan kegiatan belajar mengajar di sekolah akan mengikuti masa berlaku tanggap darurat tersebut.