"Saya mohon ada fatwa misalnya adanya kebolehan tanpa wudu tanpa tayamun bagi petugas medis,"
"ini menjadi penting. Harus ada fatwanya dalam bahasa orang tidak punya wudu tidak punya tayamun dia bisa salat," katanya.
Melansir Tribunnews.com, belum lama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 9 fatwa tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 Nomor 14 Tahun 2020.
Fatwa-fatwa tersebut berisi tentang tata cara pelaksanan salat berjalamah 5 waktu dan salat Jumat.
Berikut 9 fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 Nomor 14 Tahun 2020:
Fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. (MUI) (mui.or.id)
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.