Korban diketahui tewas setelah mengalami pendarahan di otak.
Diduga karena mendapat pukulan dari benda tumpul.
4. Pelaku Diamankan
"Pelaku kita amankan pada Kamis (19/03) dengan barang bukti sebuah pipa paralon yang diduga dijadikan alat memukul korban," jelas Iman yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/03).
Iman mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
5. Ancaman hukuman
Iman mengatakan jika ketiga pelaku akan menerima ancaman hukuman 15 tahun.
"Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di laman Tribunnews.com dengan judulFakta Balita di Bukittinggi Tewas: Diduga Dipukul Gunakan Pipa Paralon hingga Alami Pendarahan Otak