Sang hakim mencoba mencairkan suasana dengan melontarkan candaan pada Galih Ginanjar.
"Kamu kenapa tegang banget?" tanya Djoko Indiarto.
"Bikin nyaman saja, rileks. Anggap kayak syuting sinetron," sambungnya.
Mendengar sang hakim berkomentar orang yang ada di dalam ruangan pun tertawa.
"Cuma kalau sinetron kameranya dikit, ini kameranya banyak," tutur Djoko Indiarto.
Trio ikan asin tersebut didakwa tiga pasal oleh jaksa penuntut umum.
Mereka dijerat pasal mengenai Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Baca Juga: Tak Terbayang Jika Bertemu Jennifer Dunn, Sarita Abdul Mukti: Mungkin Anak Itu akan Lari Ketakutan
Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.