GridStar.ID - Kasus ikan asin yang melibatkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
Sidang perdana dari kasus tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (09/12).
Komentar yang cukup pedas sempat disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Djoko Indiarto pada saat memimpin sidang.
Memulai sidangnya, Djoko Indiarto membacakan profesi para terdakwa.Pablo Benua membenarkan profesinya sebagai seorang advokat.
Namun, komentar yang cukup pedas diberikan oleh hakim ketua saat membacakan profesi yang dimiliki Rey Utami.
Mengutip dari Tribunstyle.com, Djoko Indiarto terlihat cukup terkejut saat melihat profesi Rey Utami yang ternyata menggeluti dunia keartisan.
"Presenter? Kok saya tak pernah lihat," kata Ketua Majelis Hakim, Djoko Indiarto.
Tak hanya Rey Utami yang mendapatkan komentar dari sang hakim ketua.
Usai sidang, sikap Galih Ginanjar yang terlihat tegang selama persidangan juga jadi sorotan hakim.