GridStar.ID - Pemerintah diketahui sedang mnerapkan migrasi TV analog ke digital.
Migrasi ini dilakukan secara bertahap di berbagai daerah di tanah air.
Untuk mengubah TV analog ke digital, masyarakat tak perlu mengganti tv mereka.
Masyarakat bisa menggunakan alat bernama set top box (STB) untuk mengubah TV analog ke siaran digital.
Pemerintah berencana memberikan Set Top Box (STB) secara gratis kepada masyarakat.
STB adalah decoder yang dibutuhkan agar pemilik TV analog dapat menikmati siaran TV digital.
Meski demikian ada syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STB Gratis tersebut.
Syarat STB gratis dari pemerintah
Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Marvels Situmorang menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STB secara gratis, yakni:
- Masuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin
- Memiliki TV dan menonton TV lewat terrestrial (bukan lewat parabola atau TV berlangganan).
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, bantuan STB yang berasal dari penyelenggara mux akan diberikan kepada rumah tangga miskin. Saat ini sedang pemuktahiran data rumah tangga miskin yang diberikan oleh Kemensos,” ujar Marvels saat dihubungi Kompas.com, baru-baru ini.
Adapun terkait dengan berapa jumlah STB yang akan dibagikan gratis ke masyarakat, menurutnya tergantung hasil pemuktahiran untuk 2 kriteria di atas.
Baca Juga: Sudah Ketok Palu! Pemerintah Umumkan Daftar Hari Libur Tahun 2022, Bagaimana dengan Cuti Bersama?
Kapan STB gratis akan diberikan?
Marvels menjelaskan bahwa STB gratis akan diberikan apabila pemutakhiran data selesai.
“Pemuktahiran data (saat ini) belum selesai, direncanakan STB dibagikan sebelum jadwal tahapan Analog Switch-Off (ASO) dimulai," katanya lagi.
Pihaknya tidak dapat memberikan kapan waktu pasti terkait pemberian STB gratis tersebut.
Akan tetapi, jika merujuk pada jadwal tahapan ASO, maka pembagian STB gratis akan dilakukan sebelum 30 April 2022.
Tahapan mematikan siaran TV digital akan terbagi dalam beberapa tahap.
Tahap pertama yakni 30 April 2022, adapun tahap kedua akan dimulai pada tanggal 25 Agustus 2022. Sedangkan pada tahap ketiga akan dimulai pada 2 November 2022.
Baca Juga: Pemerintah Ketuk Palu Buka Lagi Pintu Masuk untuk WNA, Ini 6 Titik Kedatangan dan Syaratnya
Perubahan TV analog ke TV digital
Sebagaimana diberitakan, rencana migrasi TV Analog ke TV Digital sebelumnya disampaikan oleh Menteri Kominfo Johny G Plate.
“Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB,” ujar Johny sebagaimana dalam siaran pers Kominfo 2 Desember 2020.
Adapun perubahan TV analog ke digital, mengutip Kompas.com, 4 Januari 2021 adalah sesuatu yang sudah menjadi tren sejak 2007 sejalan dengan meningkatnya penggunaan internet.
Adapun latar belakang penghentian siaran TV analog adalah terkait efisiensi.
Sebab, spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk TV analog menurutnya berada pada pita 700 MHz atau pita yang juga untuk layanan internet.
Karenanya, di seluruh dunia melakukan penghematan penggunaan pita 700 MHz dengan pemanfaatan TV digital yang lebih efisien. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulSyarat Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis untuk Migrasi TV Analog ke Digital