Jokowi Ketuk Palu PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021: Waspada Varian yang Sangat Menular!

Minggu, 25 Juli 2021 | 20:30
Kompas.com

Presiden Jokowi

GridStar.ID - PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat kembali diperpanjang.

PPKM Level 4 yang berakhir hari ini, Minggu, (25/7/2021) diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Hal ini diumumkan Presiden Joko Widodo pada Minggu, (25/7/2021).

Baca Juga: Hari Terakhir PPKM Level 4 Diterapkan, Akankah Peraturan Akan Berlanjut? Ini Syaratnya Jika Akan Dilonggarkan

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Jokowi pun mengklaim bahwa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.

Baca Juga: Wajib Tahu, BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Simak 6 Syarat Penerima Bantuan PPKM Level 4

"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19," ujar Jokowi.

"Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," ucap Kepala Negara.

Meski begitu, Jokowi tetap meminta masyarakat selalu waspada akan penularan virus corona, terutama adanya varian Delta yang membahayakan.

Baca Juga: Sederet Aturan PPKM Terbaru untuk Jawa dan Bali Level 3 dan Level 4 Berlaku hingga 25 Juli 2021

"Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular," kata Kepala Negara.

Adapun PPKM Level 4 sudah berlaku selama lima hari, yakni 21-25 Juli 2021.

Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.

Baca Juga: Diperiksa Pihak Berwajib, Desy Ratnasari Tak Akui Profesinya Anggota DPR Saat Kena Razia PPKM Gegara Alasan Ini!

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.

Baca Juga: Dihapus, PPKM Darurat Sampai 25 Juli Ganti Nama, Simak Daerah Level 3 dan 4 Beserta Aturannya

Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.

PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu.

Hingga Minggu ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 3.166.505 orang sejak awal pandemi berlangsung.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Hingga 25 Juli, Ini Peraturan Pemerintah Selama Pemberlakuan PPKM

Dalam 24 jam terakhir, ada penambahan 38.679 pasien atau kasus baru Covid-19.

Adapun, angka kematian akibat Covid-19 kini berjumlah 83.279 orang setelah terjadi penambahan 1.266 pasien yang meninggal setelah terinfeksi virus corona.

Selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 berlangsung, kasus Covid-19 di Indonesia justru memperlihatkan kenaikan tajam.

Baca Juga: Aturan Baru Pembatasan Mobilitas Masyarakat yang Akan Diterapkan Hingga Senin Depan, Ini Penjelasannya

Kasus malah terlihat turun seiring pemerintah mengurangi jumlah testing.

Sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini, ada penambahan 909.654 kasus baru Covid-19.

Adapun, angka kematian Covid-19 sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini bertambah 23.252 pasien Covid-19. Indonesia juga tercatat sebagai salah satu negara dengan angka kematian Covid-19 yang tertinggi di dunia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus "

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber kompas