Hari Terakhir PPKM Level 4 Diterapkan, Akankah Peraturan Akan Berlanjut? Ini Syaratnya Jika Akan Dilonggarkan

Minggu, 25 Juli 2021 | 16:32

GridStar.ID - Pemerintah telah menetapkan PPKM Level 4 diterapkan selama 21-25 Juli 2021.

Hal itu dilakukan untuk menekan penularan Covid-19 yang terus meningkat tajam di bulan ini.

Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman lebih lanjut apakah PPKM ini akan diperpanjang atau akan dilonggarkan.

Baca Juga: Wajib Tahu, BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Simak 6 Syarat Penerima Bantuan PPKM Level 4

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pernah menyebut, akan membuka secara bertahap sektor ekonomi pada tanggal 26 Juli 2021 bila penyebaran kasus Covid-19 menurun.

Lantas apa syarat dari pemerintah jika ingin PPKM Level 4 dilonggarkan?

Berdasarkan bahan paparan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang berjudul "Implementasi PPKM Level 4 Jawa Bali" disebutkan beberapa acuan relaksasi dan pengetatan pada PPKL Level 1-4.

Baca Juga: Kabar Baik, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Akan Disalurkan Pemerintah, Ketahui Syarat Bagi Penerimanya

Berikut rinciannya:

  • PPKM Level 4
Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 100 per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pelaku Usaha Mikro, PPKM Diperpanjang Sampai 25 Juli, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 1,2 Juta

  • PPKM Level 3
Level 3 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 65 per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 10-30 per 100.000 penduduk per minggu.

Baca Juga: Program Acara Televisinya Bersama Ayu Ting Ting Mendadak Diberhentikan, Andre Taulany Buka Suara Beri Penjelasan

  • PPKM Level 2
Level 2 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 40-65 per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 5-<10 per 100.000 penduduk per minggu.

  • PPKM Level 1
Level 1 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari <40 per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari <5 per 100.000 penduduk per minggu.

Baca Juga: Sederet Aturan PPKM Terbaru untuk Jawa dan Bali Level 3 dan Level 4 Berlaku hingga 25 Juli 2021

Update Kasus Covid-19 di Indonesia Pemerintah mengumumkan jumlah orang yang terjangkit Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah.

Padahal, pandemi Covid-19 sudah lebih kurang 1,5 melanda Tanah Air. Berdasarkan data milik pemerintah hingga Sabtu (24/07) pukul 12.00 WIB, tercatat ada penambahan 45.416 orang yang terjangkit Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Dengan demikian, pasien yang terjangkit Covid-19 kini berjumlah 3.127.826 orang terhitung dari Maret 2020. Informasi tersebut disampaikan Satgas kepada wartawan pada Sabtu sore.

Baca Juga: Dihapus, PPKM Darurat Sampai 25 Juli Ganti Nama, Simak Daerah Level 3 dan 4 Beserta Aturannya

Data tersebut juga bisa diakses melalui laman covid19.go.id yang diperbarui setiap sore.

Selain itu, data yang sama juga menunjukkan ada penambahan pasien sembuh sebanyak 39.767 orang, sehingga jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 kini berjumlah 2.471.678 orang.

Kendati demikian, dalam periode yang sama terlihat masih ada penambahan pasien yang tutup usia sebanyak 1.415 orang.

Baca Juga: Aturan Baru Pembatasan Mobilitas Masyarakat yang Akan Diterapkan Hingga Senin Depan, Ini Penjelasannya

Dengan begitu, pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Indonesia kini mencapai 82.013 orang.

Karena ada pembaruan data tersebut, kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini ada 574.135 orang.

Kasus aktif adalah jumlah pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Hingga 25 Juli, Ini Peraturan Pemerintah Selama Pemberlakuan PPKM

Adapun jumlah suspek Covid-19 di Indonesia kini mencapai 264.578 orang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulIni Syarat Jika Ingin PPKM Level 4 Dilonggarkan

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya