Sudah Ketuk Palu Berlaku 6-17 Mei 2021, Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Kamis, 06 Mei 2021 | 07:30
Via Grid.ID

ilustrasi mudik

GridStar.ID - Pemerintah telah ketuk palu larangan untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan addendum yang mengatur mengenai penambahan aturan perjalanan sebelum dan sesudah Lebaran.

Baca Juga: Hati-Hati, Ini Sanksi yang Mengincar ASN Nekat Mudik Lebaran 2021!

Hal ini untuk mencegah penularan virus corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Hanya ada beberapa perjalanan yang diizinkan oleh pemerintah, dengan syarat yang ketat.

Meski mudik tahun ini ditiadakan kembali, bukan berarti Lebaran menjadi tidak bermakna.

Baca Juga: Larangan Mudik Diberlakukan Sejak 22 April, Kelompok Warga Ini yang Diperbolehkan Bepergian dengan Syarat Selama Aturan Berlaku

Ini dilakukan untuk menjaga kita bersama agar terhindar dari potensi penyebaran virus Covid-19 yang masih sangat tinggi.

Berikut aturan perjalanan selama Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021:

Larangan mudik berlaku bagi transportasi darat yang dilarang saat mudik berupa kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Baca Juga: Tak Sembarangan, Begini Syarat Melakukan Perjalanan Selama Larangan Mudik Lebaran 22-24 Mei 2021

Larangan juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor.

Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak saat Lebaran, meliputi:

Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.

Baca Juga: Setelah Menteri Agama Larang Mudik Lebaran, Kini Muncul Kebijakan Baru Larangan Pelaksanaan Takbir Keliling dan Umat Muslim Disarankan Lakukan Hal Ini untuk Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Kunjungan keluarga sakit Kunjungan duka anggota keluarga meninggal Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping) Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping), Pelayanan kesehatan darurat

Adapun pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yaitu:

Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/Polri,

Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, Mobil barang dan tidak membawa penumpang,

Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Surat Izin untuk SIKM Mudik Lebaran atau Perjalanan Selama Ramadan 2021, Apa Syaratnya?

Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi, Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang tidak mematuhi aturan atau persyaratan ini, maka akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang, akan ditindak tegas oleh Kepolisian, seperti penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berlaku 6 Mei, Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Editor : Hinggar

Sumber : kompas

Baca Lainnya