Pemerintah Umumkan Upah Minimum Tidak Naik di Tahun 2021, Ini 10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia

Minggu, 01 November 2020 | 15:30
kompas.com

ilustrasi uang

GridStar.ID - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun 2021 mendatang.

Keputusan ini dibuat terkait dengan masa pandemi Covid-19.

Surat edaran pun telah disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan terkait dengan upah minimum tersebut.

Baca Juga: Angin Segar Bagi Pekerja, Pemerintah Pusat Edarkan Surat Tak Naikan UMR Tahun Depan, Ganjar Pranowo Tetap Putuskan UMP Jawa Tengah Naik 3,27 Persen pada 2021

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat itu juga memerintahkan para gubernur di 34 provinsi seluruh Indonesia untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) di masing-masing daerahnya secara serentak pada 1 November 2019.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.

Baca Juga: Pemeritah Umumkan Upah Minimum Tak Naik di Tahun Depan, Daftar Lengkap UMP 2020 di 34 Provinsi

"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah seperti dikutip pada Minggu (1/11/2020).

Sejauh ini, ada dua daerah yang tidak mengikuti surat edaran dari Menaker dan tetap menaikkan UMP pada tahun depan, kedua provinsi tersebut yakni DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Sementara DKI Jakarta menerapkan kenaikan UMP dengan prinsip fleksibilitas atau kenaikan upah minimum hanya berlaku untuk perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kabar Baik! Ganjar Pranowo Umumkan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Naik Lebih dari 3 Persen Tahun 2021

UMP dan UMK tertinggi di Indonesia UMP sendiri merupakan standar ketetapan upah minimum yang ditetapkan oleh kepala daerah setingkat gubernur.

UMP akan dipakai jika suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka upah minimum kabupaten/kota (UMK) dalam batas waktu yang ditentukan, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia pada tahun 2020 yang juga dijadikan dasar penetapan UMP 2021 sebagaimana dikutip dari data Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sudah Ketuk Palu, Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Ini Dampaknya Untuk Para Pekerja!

  • DKI Jakarta Rp 4.276.349
  • Papua Rp 3.516.700
  • Sulawesi Utara Rp Rp 3.310.723
  • Bangka Belitung Rp Rp 3.230.022
  • Aceh Rp 3.165.030
Baca Juga: Daftar 7 Hoaks yang Dibantah Presiden Jokowi di UU Cipta Kerja, Mulai dari Hak Cuti Karyawan hingga Upah Minimum yang Diberikan

  • Papua Barat Rp 3.134.600
  • Kepulauan Riau Rp 3.103.800
  • Sumatera Selatan Rp 3.103.800
  • Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
  • Kalimantan Utara Rp 3.000.803
Sementara jika dilihat dari UMK, maka kabupaten/kota tertinggi adalah Karawang dengan UMK pada tahun 2020 sebesar Rp 4.594.000

Berikut daftar 10 UMK tertinggi di Indonesia pada tahun 2020 yang dijadikan dasar penetapan UMK 2021.

Baca Juga: Mimpi Buruk Bagi Seluruh Buruh di Indonesia, Pemerintah Ketuk Palu Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Berikut Keputusannya!

  • Kabupaten Karawang Rp 4.594.000
  • Kota Bekasi Rp 4.589.000
  • Kabupaten Bekasi Rp 4.498.000
  • Seluruh Kotamadya DKI Jakarta Rp 4.276.000
  • Kota Cilegon Rp 4.426.000
Baca Juga: Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji? Ini Salah Satu Alasan Tak Kunjung Cair, Kemnaker Kembalikan 150.000 Rekening Calon Penerima BSU ke BPJS Lantaran Hal Ini

  • Kota Depok Rp 4.202.000
  • Kota Surabaya Rp 4.200.000
  • Kota Tangerang Rp 4.199.000
  • Kota Gresik Rp 4.197.000
  • Kabupaten Sidoarjo Rp 3.864.000
Baca Juga: Kabar Gembira, Hari Ini Cair! Cek BLT Subsidi Upah Rp600 Ribu yang Ditransfer ke 3,5 Juta Rekening, Kamu Sudah Dapat?

Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

"Sebenarnya untuk upah minimum tahun 2021 itu menggunakan KHL sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015. PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-Undang 13/2003. Undang-undang ini didesain, peraturan pemerintah ini didesain dalam kondisi tidak memprediksi terjadi kondisi seperti adanya pandemi ini," jelas Menaker Ida.

"Dan kalau kita melihat penetapan nilai KHL yang kita tetapkan itu tidak semua akibat dari penetapan itu tidak semua provinsi akan mengalami kenaikan. Tapi tidak semua juga provinsi akan mengalami penurunan. Jadi sebenarnya posisinya setelah kita diskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal," tambah dia.

Baca Juga: Kabar Baik! Korban PHK Juga Berhak Mendapat Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Dengan demikian, pemerintah pun akhirnya mengambil titik tengah upah minimum 2021 dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"Jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum tahun 2021. Ini adalah jalan tengah kita ambil dari hasil diskusi kita di dewan pengupahan nasional. Semoga para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum," ucap Ida. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya