GridStar.ID - Dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dijelaskan bahwa upah minimum provinsi tak akan naik di tahun depan.
Hal ini dilakukan karena ekonomi yang ada di Indonesia masih dalam masa pemulihan, dan kenaikan upah akan memberatkan dunia usaha.
Terlebih saat ini kita semua berada di tengah masa pandemi.
Diketahui sebanyak 18 provinsi telah memutuskan ikut dengan kebijakan pemerintah tersebut.
Setiap kepala daerah juga wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020 mendatang.
Berikut ini UMP untuk masing-masing provinsi di tahun 2020.
Baca Juga: Sudah Ketuk Palu, Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Ini Dampaknya Untuk Para Pekerja!
1. DKI Jakarta
Dikutip Kompas.com, Rabu (28/10/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat yang tidak menaikkan UMP 2021.
Sehingga, UMP DKI Jakarta 2021 adalah sebesar Rp 4.276.349 per bulan.