Bantuan UMKM Sebesar Rp 2,4 Mulai Dicairkan Pada Hari Ini, Berikut Syarat Penerima dan Skema Penyalurannya

Senin, 24 Agustus 2020 | 09:30
Kompas.com

Ilustrasi Bantuan Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta Peserta BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Bantuan pemerintah di tengah pandemi kini kembali diberikan kepada masyarakat.

Bantuan langsung tunai (BLT) kini diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut dikabarkan akan mulai dilakukan pada Senin (24/08).

Baca Juga: Berita Gembira Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Uang Tunai Rp500 Ribu dan Beras Gratis Bakal Kembali Dibagikan, Anggaran 9 Triliun Siap Diluncurkan untuk Bansos Covid-19!

Menurut rencana, Presiden Joko Widodo akan membagikannya pada siang ini di Istana Kepresidenan.

Presiden Jokowi akan menyalurkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro secara simbolis.

Siapa saja yang masuk kategori penerima bantuan UMKM RP 2,4 juta ini?

Baca Juga: Baru Saja Ketuk Palu, Aturan Menteri tentang Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Karyawan, Ini 6 Syarat yang Harus Dipenuhi!

Syarat dan kategori penerima

Seperti diberitakan Kompas.com, 14 Agustus 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini dapat mendaftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayahnya.

Selain itu, menurut Teten, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Pemerintah Sudah Tetapkan Dana Bantuan untuk Karyawan Swasta Akan Segera Cair di Tanggal Ini

  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan ASN
  • Bukan anggota TNI/Polri
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Pemerintah Targetkan 12 Juta UMKM Bisa Dapatkan BLT Rp 2,4 Juta, Ini Cara dan Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Dapat Bantuan

Para pelaku dengan kriteria tersebut didentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul, di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Kemudian, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

Baca Juga: Mulai 17 Agustus, Pelaku Usaha Mikro Bakal Terima Bantuan Tunai Rp 2,4 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!

Skema penyaluran

Menurut Teten, skema dana bantuan pemerintah ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.

"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address," katanya sebagaimana dikutip Kompas.com, 16 Agustus 2020.

Dana ini disebut menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.

Baca Juga: Kabar Baik! Para Pengajar dan Murid Bisa Bernapas Lega, Menkominfo Umumkan Bantuan Pulsa Akan Mulai Diberikan Selama 4 Bulan dan Segera Cair

"Mereka yang belum punya rekening dibuatkan rekening baru. Untuk pendataan calon penerima program ini, kami menjemput data dari daerah lewat kepala dinas, koperasi, bank perkreditan rakyat, bank pembangunan daerah, himpunan bank milik negara, pemodalan nasional madani, dan lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bantuan ini akan diberikan secara bertahap. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulBantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM Mulai Hari Ini, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya