Bak Angin Surga untuk Masyarakat Indonesia di Tengah Pandemi Virus Corona, Pemerintah Subsidi Biaya Listrik Hingga Ringankan Iuran Jaminan Kesehatan: Semua Dijamin

Jumat, 24 April 2020 | 14:35
Kompas.com

Bak Angin Surga untuk Masyarakat Indonesia di Tengah Pandemi Virus Corona, Pemerintah Ringankan Iuran Jaminan Kesehatan: 'Semua Dijamin'

GridStar.ID-Virus corona atau yang juga dikenal sebagai Covid-19 saat ini menjadi momok yang mengerikan bagi dunia.

Virus yang digadang-gadang berawal dari pasar hewan liar di Kota Wuhan, China ini tercatat telah menginfeksi lebih 200 negara di berbagai belahan dunia.

Tercatat lebih dari 2 juta kasus terkonfirmasi positif covid-19.

Baca Juga: Bukan Kabar Enak Didengar, Belum Usai Wabah Corona, PBB Beri Peringatan Akan Datangnya Bencana Ini di Seluruh Dunia, Sekarang Kita Harus Bertindak!

Sedangkan angka kematian mencapai 157.970.

Termasuk di tanah air kita, Indonesia yang semakin hari terus mengalami jumlah peningkatan kasus.

Seperti yang dilansir dari situs covid19.go.id, tercatat 6760 kasus positif virus corona terkonfirmasi.

Baca Juga: Tak Terima Dituding sebagai Dalang Wabah Virus Corona yang Tersebar di Dunia, Bill Gates Geram: Jutaan Dollar Saya Keluarkan untuk Vaksin Covid-19!

Angka kematian mencapai 590, dan kesembuhan tercatat mencapai 747.

Akibatnya, berbagai sektor melemah, terutama sektor perekonomian.

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia gencar menggalakan bantuan kepada masyarakat yang terdampak wabah ini.

Baca Juga: Buat Satu Indonesia Bernapas Lega, Joko Widodo Ungkap Rasa Optimisme Usai Kantongi Prediksi Berakhirnya Wabah Virus Corona di Tanah Air yang Segera Berakhir di Bulan Ini

Belum lama ini, Pemerintah Indonesia mulai meluncurkan beberapa kebijakan keringanan, termasuk bagi peserta BPJS, seperti yang dikutip dari sajiansedap.com.

Tak hanya memberikan keringanan token listrik gratis, kini Pemerintah Indonesia mulai membahas kebijakan bagi peserta BPJS di tengah pandemi virus corona.

Sebelumnya untuk meringankan beban masyakarat, Pemerintah Indonesia memberikan program token listrik gratis bagi pelanggan 450 VA.

Baca Juga: Begini 3 Cara untuk Menjaga Diri Tetap Sehat dan Terhindar dari Virus Corona Saat Memasuki Bulan Ramadhan Menurut Para Ahli

Sementara untuk pelanggan 900 Va akan mendapatkan diskon 50 persen sebagai program token listrik gratis.

Kini baru-baru ini kebijakan soal nasib peserta BPJS juga mulai dibahas.

Setelah sempat mendapat wacana kenaikan tarif BPJS, MA resmi membatalkan kenaikan tarif kenaikan BPJS.

Baca Juga: Posisinya Sempat Aman Lantaran Tanggap Ambil Tindakan saat Covid-19 Mulai Mewabah, Singapura Geser Indonesia Jadi Peringkat Pertama Kasus Terbanyak Virus Corona di Asia Tenggara, Kok Bisa?

Jaminan Kesehatan

Xinhua

Ilustrasi virus corona

Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.

Keputusan MA ini resmi akan berlaku per 1 April.

"Pemerintah menghormati keputusan MA.

Baca Juga: Lewat Mata Najwa, Jokowi Ungkap Akhir dari Corona di Indonesia dan Tanah Air Akan Kembali Normal: Saya Ingin Optimis!

Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir,"kata Muhadjir (21/04).

Dengan adanya keputusan MA ini, iuran BPJS yang semula akan kembali seperti semula.

Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Tak Hanya Paru-Paru, 8 Organ Dalam Tubuh Ini Juga Akan Mengalami Masalah Jika Seseorang Terinfeksi Virus Corona! Apa Saja?

Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Bagaimana dengan kelebihan dari iuran bulan-bulan lalu?

Sesuai kata Muhadjir, kelebihan iuran dari bulan lalu akan dibayarkan untuk iuran bulan selanjutnya.

Baca Juga: Meski Tanpa Obat dan Tidak ke Rumah Sakit, Pria Ini Ungkap 3 Rahasia Sepele yang Buat Dirinya Sembuh Covid-19 dalam 3 Minggu, Apa Itu?

"Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," kata Muhadjir.

Pemerintah Tanggung Pasien Corona

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf, menjelaskan bahwa virus corona merupakan kasus spesifik.

Hal itu diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Di Tengah Wabah Virus Corona Pangeran Harry dan Meghan Markle Kepergok Lakukan Hal ini di Jalanan Los Angeles!

Dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020.

Berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona bakal diatur dan dijamin oleh pemerintah.

"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," ujar Iqbal ketika dihubungi.

Baca Juga: Terawangannya Jarang Meleset, Mbah Mijan 'Ramalkan' Virus Corona Akan Musnah di Bulan Ramadhan Karena Percaya Hal Ini: Ada yang Benar Sembuh!

Iqbal pun mengatakan, proses penjaminan tersebut bakal meliputi beberapa persyaratan tertentu.

"Misal, mesti rumah sakit dengan syarat tertentu untuk pelayanan pasien corona," jelas dia.

Harga iuran BPJS

Ilustrasi BPJS(Shutterstock)
Ilustrasi BPJS(Shutterstock)

Pemerintah siap ringankan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona.

Karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya:

Baca Juga: Masyarakat Selalu Diimbau untuk Berjemur, Benarkah Virus Corona dapat Mati Jika Terpapar Sinar Matahari? Begini Kata Dokter Spesialis Paru

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000.

Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

Baca Juga: Kabar Baik di Tengah Kepanikan, Ustadz Abdul Somad Ungkap Waktu Berakhirnya Wabah Virus Corona di Indonesia yang Ternyata Sudah Tertuang dalam Sebuah Hadist, Begini Penjelasannya!

2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)

Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Dimana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)

Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta.

Baca Juga: PSBB Dituding Sebagai Kebijakan yang Tak Bisa Memutus Rantai Persebaran Virus Corona, Presiden Joko Widodo Tegas Ambil Langkah: Saya Ingin Ada Evaluasi Total!

Dimana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.

4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri

Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwaKelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwaKelas 1 dikenai iuran sebesar Rp80.000 per jiwa

(*)

Editor : Dionysia Mayang Rintani

Sumber : Sajian Sedap, Grid Star, covid19.go.id

Baca Lainnya