Kabar Baik, Tak Cuma Kartu Prakerja, Ini 5 Langkah Jokowi Tuntaskan Pengangguran yang Diputus Hubungan Kerja Perusahaan di Tengah Wabah Virus Corona

Minggu, 19 April 2020 | 05:30
instagram @jokowi

Bak Angin Segar di Tengah Pandemi, 5 Upaya Presiden Jokowi dalam Menyelamatkan Para Karyawan Selama Wabah Virus Corona

GridStar.ID- Merebaknya virus yang bermula dari Kota Wuhan di China ini membuat banyak negara melakukan langkah pembatasan aktivitas warganya, termasuk di Indonesia.

Di Indonesia sendiri, terhitung sudah ada ribuan pekerja yang terpaksa di PHK lantaran imbauan pemerintah tentang karantina mandiri danphysical distancingyang diupayakan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Oleh karenanya, pemerintah yang merasa bertanggung jawab beserta Presiden Joko Widodo mengupayakan agar jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat ditekan sekecil mungkin.

Baca Juga:Angin Segar Bagi Rakyat Indonesia, Presiden Jokowi Bagikan Kabar Baik Bagi Para Pengangguran dan Masyarakat Kurang Mampu di Tengah Wabah Virus Corona

Diperkirakan, ada sekitar 4 juta pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan di tengah kondisi ekonomi yang sulit ini.

Bagi karyawan yang sudah terlanjur terkena kebijakan PHK perusahaan, pemerintah juga sudah menyusun skema untuk meringankan beban para pekerja tersebut.

Berikut 5 upaya Jokowi selamatkan nasib pekerja selama wabah virus corona:

Baca Juga:Banyak Pengangguran Akibat Usaha Gulung Tikar saat Wabah Corona, Jokowi Janjikan Pagawai Korban PHK Program Padat Karya Produksi Disinfektan hingga Masker

1. Kartu Prakerja

Kartu Pra Kerja(Kartu Pra Kerja) via Kompas.com
Kartu Pra Kerja(Kartu Pra Kerja) via Kompas.com

Kartu Prakerja

Pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja. Cara mendapatkan Kartu Prakerja bisa dilakukan secara online.

Meski diprioritaskan bagi mereka yang berstatus pengangguran dan korban PHK, program ini juga terbuka untuk karyawan dan wirausahawan.

Para peserta yang terdaftar akan menerima bantuan uang sebesar Rp 3.550.000 untuk biaya pelatihan dan insentif.

Baca Juga:Tak Diam, Pemerintah Pernah Ungkap Pesanan 2 Juta Obat Penyembuh Virus Corona yang Sudah Dicoba Beberapa Negara, Jokowi: Sesuai Resep Dokter!

Syarat Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal.

Ada beberapa pilihan pelatihan yang bisa diambil sesuai dengan minat peserta Kartu Prakerja 2020.

Tujuan pelatihan, yakni memberikan keterampilan yang bisa digunakan untuk kebutuhan industri maupun berwirausaha.

Baca Juga:Bak Skenario Kasus Covid-19 di China dan Italia, Kontroversi Jokowi Cabut Larangan Mudik Tuai Kekhawatiran Peneliti: Jumat Kematian Bakal Meningkat Drastis!

Beberapa alternatif pelatihan antara lain cara berjualan secara online, menjadi fotografer, menguasai aplikasi komputer, kursus bahasa, keterampilan perawatan kecantikan, menjadi pelatih kebugaran, cara mendapatkan penghasilan dari media sosial, dan lain-lain.

2. Insentif untuk korban PHK

Melalui BP Jamsostek, pemerintah masih menggodok skema pemberian insentif bagi pekerja korban PHK.

Rencananya, setiap pekerja korban PHK akan diberikan insentif sebesar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta untuk 3 bulan.

Baca Juga:Anak Buah Jokowi Keceplosan Cuaca Panas Indonesia Buat Virus Corona Mati Kutu di Hadapan Rosianna Silalahi, Ahli Prediksi Bakal Berakhir di Bulan April?

Dikutip dari Kontan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan korban PHK akibat dampak corona bakal mendapatkan bantuan berupa santunan sekaligus pelatihan.

Santunan oleh BPJamsostek itu pun berbeda dengan program Kartu Prakerja.

"Kita juga akan memberi insentif untuk yang terkena PHK dari sisi BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan plus pelatihan sehingga bisa mendapatkan paling tidak dalam tiga bulan Rp 1 juta per kepala," ujar dia dalam video conference di Jakarta.

Baca Juga:Didesak Rakyat hingga Kalangan Pejabat, Jokowi Akhirnya Buka Suara Alasan Tak Lockdown Indonesia di Tengah Korban Virus Corona yang Semakin Bertambah

3. Terbitkan surat utang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah adalah penerbitan surat utang khusus untuk memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha UMKM.

Sebab, industri ini menjadi salah satu sektor yang paling terdampak pandemik virus corona.

"Selain melalui KUR, kami mendukung melalui program ini, yaitu dengan cara pemerintah akan menerbitkan bonds yang akan diberikan atau mampu di-channel-kan bagi nasabah UMKM existing, atau KPR, atau kredit motor yang sedang mengalami kesulitan,” ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (06/04).

Baca Juga:Diminta untuk Tak Mudik Lebaran Saat Ini, Presiden Jokowi Akan Berikan Libur Nasional Lebaran Pengganti Agar Masyarakat Bisa Pulang Kampung Usai Pandemi Corona

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, obligasi negara untuk UMKM itu nantinya berfungsi untuk menambah likuiditas pelaku usaha.

Harapannya, pengusaha bisa tetap menggaji karyawannya dan tidak terjadi PHK di sektor tersebut.

“Kita dapat berikan likuiditas atau walking capital kepada nasabah yang mengalami kesulitan kebutuhan pembiayaan rutin, terutama pembayaran gaji agar PHK bisa dicegah,” kata dia.

Baca Juga:3 Kegiatan Vital Ini Ditiadakan Sementara, Jokowi Akhirnya Lebih Pilih Opsi Berikut Ketimbang Lockdown, Ternyata Ini Cara Kerja Pembatasan Sosial Skala Besar untuk Berantas Corona!

4. Insentif untuk pekerja medis

Tribunnews

Tenaga medis dengan APD

Pemerintah bakal memberikan asuransi sekaligus insentif kepada tenaga medis yang menangani pasien virus corona (Covid-19).

Hal tersebut sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo lantaran tenaga medis telah menjadi garda terdepan penanganan virus korona.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nantinya anggaran yang dialokasikan untuk asuransi dan insentif tenaga medis berkisar berkisar Rp 3,1 triliun sampai Rp 6,1 triliun.

Baca Juga:Presiden Jokowi Ambil Langkah Tegas, Resmi Tetapkan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Polri Diharap Buat Langkah Hukum sedang Kepala Daerah Dihimbau Tak Gegabah: Tidak Buat Kebijakan Sendiri!

Besaran insentif yang diberikan antara lain dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lain Rp 5 juta.

5. Kepastian THR

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan.

Di beleid tersebut mengatur bahwa perusahaan wajib membayarkan THR pekerja atau buruh selambatnya 7 hari sebelum perayaan hari keagamaan.

Baca Juga:Angin Segar, Jokowi Instruksikan Beri Diskon Tarif Listrik Selama Tiga Bulan Akibat Pandemi Virus Corona, Petinggi PLN Tegaskan: Yang Penting Mereka Tak akan Ditagih Bulan Tersebut!

Namun, di saat kondisi wabah virus corona (Covid-19) ini menurut dia, jalan keluarnya adalah berkomunikasi antar pengusaha dengan para pekerja atau buruh.

"Berkaitan dengan dampak Covid-19 ini tentu kita mendengar ketidakmampuan perekonomian perusahaan. Mengenai pengusaha kesulitan membayar THR kepada buruh maka dapat ditentukan mekanisme dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyepakati pembayaran THR tersebut," kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Senin (06/04).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan pengusaha untuk membayarkan THR.

Baca Juga:Ditagih Debt Collector, Driver Ojol Ini Langsung Tunjukkan Video Presiden Jokowi Saat Umumkan Kredit Ditangguhkan Setahun, Memelas: Hari Ini Saya Nggak Dapat Orderan Sama Sekali

Sebab, membayar THR merupakan kewajiban perusahaan yang tertuang di dalam undang-undang.

"Ini diingatkan kepada (perusahaan) swasta mengenai THR adalah sesuatu yang berdasarkan undang-undang diwajibkan dan Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan hal-hal terkait THR," ujar Airlangga ketika memberikan keterangan pers hasil rapat terbatas kesiapan Ramadhan dan Idul Fitri di Jakarta, Kamis (02/04).

Menurut Airlangga, pemerintah terus menggodok sejumlah skema stimulus yang bisa diberikan ke pengusaha agar bisa menjaga kemapuannya membayar kewajiban kepada karyawan, salah satunya keringanan pajak.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Upaya Jokowi Selamatkan Nasib Karyawan Selama Wabah Virus Corona"

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya