Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Selain KPR, Berikut MLT BPJS Ketenagakerjaan Lain dan Lama Waktu Verifikasinya

Rahma - Jumat, 31 Maret 2023 | 20:01
Subsidi KPR rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan
TribunManado

Subsidi KPR rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID- BPJS Kesehatan memberikan beberapa manfaat untuk pesertanya, salah satu yang diberikan adalah Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT.

Beberapa jenis dari Manfaat Layanan Tambahan (MLT) antara lain:

1. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)

2. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR),

3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan

4. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK)

Manfaat Layanan Tambahan itu akan diberikan melalui Bank penyalur yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu berapa lama proses verifikasi kelayakan MLT di BPJS Ketenagakerjaan?

Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, proses verifikasi kelayakan MLT di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan mengeluarkan formulir persetujuan hanya 5 (lima) hari kerja dan proses di Bank Penyalur selama 7 (tujuh) hari kerja apabila persyaratan telah dilengkapi.

Baca Juga:Terapi Wicara Termasuk, Ini Daftar Rehabilitasi Medik yang DItanggung BPJS Kesehatan

Peserta perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini untuk mengajukan PUMP, KPR dan PRP:

a. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 (satu) tahun;

b. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;

c. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta;

d. Peserta aktif membayar iuran;

e. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan;

f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank penyalur dan OJK;

g. Dalam hal suami dan istri menjadi peserta maka yang dapat mengajukan manfaat PUMP hanya satu, suami atau istri.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x