Follow Us

Pengusaha Bisa Daftar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cuma Pakai NIK? Begini Caranya

Nadia Fairuz Ikbar - Rabu, 29 Maret 2023 | 17:02
BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Simak cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal.

Diketahui sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta dengan syarat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan itu?

Simak tahapannya berikut ini dilansir dari Kompas.com, Rabu (25/01)

Bagi pekerja informal seperti driver ojek online hingga pedagang asongan bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta berbagai program jaminan sosial mulai dari program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, yang masuk dalam kategori peserta bukan penerima upah termasuk di dalamnya wirausaha, freelancer, dan pekerja paruh waktu.

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email.

Terdapat empat cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal atau peserta bukan penerima upah, yakni melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang, pendaftaran di service point office (SPO), pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

Baca Juga: BPJS Checking, Siapa Saja yang Berhak Menjadi Peserta Progam JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut adalah cara daftar BPJS Ketenagakerjaan sekaligus alurnya seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

1. Layanan kontak fisik (manual) kantor cabang

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
  • Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
  • Dipanggil oleh petugas
  • Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
  • Melakukan pembayaran iuran
  • Kartu peserta paling lama diterima 7 (tujuh) hari setelah pembayaran
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
2. Pendaftaran di Service Point Office (SPO)

  • Datang ke bank kerjasama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing
  • Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Mengambil nomor antrian
  • Dipanggil oleh petugas
  • Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
  • Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran
3. Pendaftaran lewat website

  • Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran Isi data individu (Pekerja BPU)
  • Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran
4. Pendaftaran melalui agen

  • Mempersiapkan dokumen
  • Mendatangi agen PERISAI terdekat
  • Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai
  • Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran
(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest