Follow Us

Makin Mudah! Jelang Lebaran, Ini Cara Tukar Uang Baru Lewat Kas Keliling

Hinggar - Rabu, 29 Maret 2023 | 12:45
7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 yang berlaku mulai 17 Agustus 2022
Bank Indonesia

7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 yang berlaku mulai 17 Agustus 2022

2. Pada halaman utama, pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.

3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan, setelah itu klik tombol Lihat Lokasi.

4. Selanjutnya akan tampil daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

5. Pilih lokasi, tanggal dan waktu yang diinginkan.

6. Isi data diri berupa NIK, nama, nomor telepon, alamat email.

7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah sesuai peraturan jumlah jenis pecahan yang dapat ditukar.8. Lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti pemesanan

9. Bawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau cetak

10. Bawa uang rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan untuk ditukarkan.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest