“Kami usulkan adanya tambahan biaya dari nilai manfaat untuk menutup 8.306 jemaah itu senilai Rp 232.914.366.344,-.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Syarat dan Cara Buat Paspor untuk Calon Jemaah Haji dan Umroh 2023
Usulan ini nantinya akan dibahas bersama antara Ditjen Penyelenggaaran Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Komisi VIII DPR,” jelas Yaqut.
Menag menambahkan, dalam kesepakatan sebelumnya, nilai manfaat yang disepakati untuk menutup biaya pelunasan jemaah lunas tunda 2020 semula berjumlah Rp 845.708.000.00.
Dengan tambahan yang disepakati hari ini, total nilai manfaat yang digunakan menjadi jemaah lunas tunda 2020 menjadi Rp 1.078.622.366.334,00.
Selain tambahan anggaran bagi jemaah lunas tunda 2020, Raker juga membahas adanya tambahan biaya dari dana nilai manfaat untuk selisih nilai kurs untuk pengadaan USD.
Pada raker 15 Februari, disepakati besaran kurs untuk 1 USD = Rp15.150,00.
Namun, dalam proses pengadaan mata uang USD, nilai kurs bergerak naik.
Prediksi nilai kurs yang digunakan untuk pengadaan dolar, yaitu 1 USD = Rp15.250,00.
Menang mengusulkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat sebesar Rp 23.503.388.600,00 apabila selisih nilai kurs digunakan untuk jemaah haji, PHD, dan pembimbing KBIHU.
“Ini juga akan didalami bersama BPKH dan Komisi VIII DPR.
Jadi dari komponen lunas tunda jemaah 2020 dan selisih kurs, total tambahan anggaran yang diusulkan sebesar Rp256.417.754.934,” tutur Yaqut.