2). Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
3). Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
4). Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau
5). Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial. (*)