Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Kunjung Cair, Lacak Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cara Ini

Nadia Fairuz Ikbar - Senin, 27 Maret 2023 | 17:15
BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID-Beberapa layanan BPJS Ketenagakerjaan kini bisa diakses secara online cukup lewat layar ponsel, salah satu diantaranya adalah layanan untuk mengajukan dan melacak proses klaim dari program Jaminan Hari Tua (JHT).

Perlu diketahui, program JHT BPJS Ketenagakerjaan itu diberikan pada setiap masyarakat yang terdaftar menjadi peserta dengan kriteria sebagai Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah.

Program JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut ditujukan supaya peserta mendapat perlindungan berupa pemberian manfaat atau menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Uang tersebut bersumber dari iuran per bulan yang biasanya dibayarkan lewat upah peserta. Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta Penerima Upah adalah sebesar 5,7 persen dari upah (2 persen dari pekerja dan 3,7 persen dari pemberi kerja).

Sementara itu, besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta Bukan Penerima Upah adalah sebesar 2 persen dari upah yang dilaporkan setiap bulan.

Iuran yang dibayarkan tiap bulan tersebut bakal terkumpul jadi saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat menarik atau klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bila telah memasuki kondisi sebagaimana disebut di atas.

Adapun pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diakses secara online dengan memanfaatkan platform Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).

Lewat Lapak Asik, peserta cukup mengisi formulir elektronik dan mengunggah dokumen persyaratan tertentu supaya bisa klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Untuk syarat dokumennya sendiri, bisa dilihat secara lengkap lewattautanini.

Selanjutnya, peserta bakal dihubungi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi data lebih lanjut terkait pengajuan pencairan saldo. Bila pengajuan diterima maka saldo bakal dicairkan ke rekening peserta.

Baca Juga: Cara Mudah Lakukan Pengkinian Data BPJS Ketenagakerjaan Online

Lantas, berapa lama pencairan dana JHT? Berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2022, dana akan segera dibayarkan paling lama lima hari kerja, terhitung sejak pengajuan dan persyaratan diterima petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Di tengah waktu tunggu, peserta juga bisa lacak klaim BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri lewat website “bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking”. Untuk lebih lengkapnya, berikut merupakan penjelasan soal bagaimana cara mengetahui klaim BPJS sudah cair atau belum.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x