GridStar.ID - Tak hanya masalah kesehatan fisik, kesehatan mental juga perlu diperhatikan.
Karena kesehatan mental akan mempengaruhi kesehatan fisik seseorang.
BPJS Kesehatan juga bisa memberikan jaminan untuk konsultasi ke psikiater.
Berikut ini cara melakukan konsultasi ke psikiater dengan BPJS Kesehatan.
Siapkan beberapa dokumen sebelum melakukan konsultasi seperti:
- Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
- Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
- Fotocopy KTP.
- Fofocopy Kartu Keluarga.
- Hasil diagnosis dokter.
Surat rujukan dari Faskes tingkat 1 untuk faskes tingkat lanjut (jika dibutuhkan).
Akses pengobatan yang didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan antara lain rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan, sesuai indikasi medis dan diagnosis dokter.
Jika peserta ingin melakukan konseling, pemegang kartu BPJS Kesehatan bisa melakukannya dengan psikolog yang menjadi bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Penderita gangguan jiwa yang membutuhkan perawatan psikiater, BPJS juga menanggung biaya konsultasi dan obat-obatan yang dibutuhkan.
BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa.
Berikut ini cara memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan mental:
1. Datang ke faskes pertama
Peserta datang ke faskes pertama dan mencari informasi apakah terdapat poli jiwa atau layanan psikolog atau idak.
Jika tidak ada layanan psikolog, peserta bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa.
2. Lakukan konsultasi
Setelah mendapatkan layanan psikolog, peserta bisa melakukan konsultasi langsung ke faskes tersebut.
bBaca Juga: Meski Vertigo Ditanggung BPJS Kesehatan, Sebaiknya Cegah dengan Konsumsi 3 Bahan Alami Ini Saat Puasa
3. Ambil rujukan obat
Psikolog akan melakukan pemeriksaan berdasarkan keluhan dan serangkaian tes selama konsultasi.
Jika bisa dilakukan rawat jalan, psikiater akan memberikan obat khusus.
Jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka perlu diberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut. (*)