Follow Us

Jelang Mudik 2023, Maskapai yang Jual Tiket Terlalu Mahal Bakal Dikenai Sanksi oleh Kemenhub

Nadia Fairuz Ikbar - Senin, 27 Maret 2023 | 05:00
Ilustrasi penumpang pesawat
kompas.com

Ilustrasi penumpang pesawat

GridStar.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan adanya variasi pelanggaran harga tiket pesawat di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai.

Pelanggaran itu berupa penetapan tarif batas atas (TBA) atau tarif batas bawah (TBB) maupun penetapan fuel surcharge (FS) yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni memastikan pihaknya secara konsisten telah memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran terkait harga tiket pesawat.

Sanksi diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

"Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli-Desember 2022," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/03).

"Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa Surat Peringatan yang berlaku selama 14 hari," lanjut Kristi.

Maskapai diwajibkan untuk melakukan perbaikan pada tarif yang dilanggar sebelum masa Surat Peringatan tersebut habis.

Ditjen Perhubungan Udara pun akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya.

Jika surat peringatan tersebut tak digubris dan belum ada perbaikan, maka maskapai akan dijatuhi sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan, pencabutan dan/atau denda administrasi.

Baca Juga: Sudah Dimulai! Daftar Online Mudik Gratis 2023 dengan Kapal Laut, Ini Caranya

"Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan, seiring semakin baiknya perkembangan beban biaya operasi pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dollar," jelasnya.

Adapun penetapan harga tiket pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

(*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest