Baca Juga: NIK di BPJS Ketenagakerjaan Mengalami Kesalahan Data, Apakah Bisa Melakukan Koreksi Secara Online?
3. Belum memiliki rumah sendiri dengan bukti surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (KPR dan PUMP)
4. Aktif membayar iuran
5. Mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan
6. Memenuhi syarat dan ketentuan berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan
Besar KPR yang bisa diajukan adalah Rp500 juta.
Untuk pasangan, KPR hanya bisa diajukan oleh suami atau istri.
Pengajuan KPR hanya satu kali selama menjadi peserta.
(*)
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan Harga Lebih Miring, Cek Syaratnya