Follow Us

Selain Biaya KRP, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Sewa Rusun dengan Harga Miring, Syaratnya Gampang!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 26 Maret 2023 | 16:33
Rusunawa BPJS Ketenagakerjaan
dok.BPJS Ketenagakerjaan

Rusunawa BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: NIK di BPJS Ketenagakerjaan Mengalami Kesalahan Data, Apakah Bisa Melakukan Koreksi Secara Online?

3. Belum memiliki rumah sendiri dengan bukti surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (KPR dan PUMP)

4. Aktif membayar iuran

5. Mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan

6. Memenuhi syarat dan ketentuan berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan

Besar KPR yang bisa diajukan adalah Rp500 juta.

Untuk pasangan, KPR hanya bisa diajukan oleh suami atau istri.

Pengajuan KPR hanya satu kali selama menjadi peserta.

(*)

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan Harga Lebih Miring, Cek Syaratnya

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest