GridStar.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam BPJS Ketenagakerjaan mengalami kesalahan data.
Maka hal tersebut perlu diubah dan dikoreksi agar nantinya tak mengalami kendala dalam mengajukan klaim.
Apakah koreksi data bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan?
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, koreksi data bisa dilakukan dengan melakukan pembaruan data dengan menghubungi HRD perusahaan.
Atau peserta bisa melakukan koreksi data dengan datang ke kantor cabang jika kepesertaan sudah non aktif.
Peserta perlu membawa beberapa dokumen seperti:
1. Kartu Peserta Jamsostek;
2. e-KTP;
3. Surat keterangan koreksi data dari perusahaan (jika masih aktif bekerja);
4. Paklaring/bukti bekerja lain (jika sudah tidak bekerja).
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan Harga Lebih Miring, Cek Syaratnya
Seluruh berkas lampirkan asli dan fotokopi.
(*)