GridStar.ID -Berbeda-beda besarannya, iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah 2023.
Telat membayar dan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri bisa membuat status kepesertaan nonaktif loh.
Berbeda-beda tergantung pendapatan, segini iurna masing-masing peserta BPJS Ketenagakerjana bukan penerima upah.
Ada tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU yang kita perlu perhatikan.
Termasuk tiga program yang bisa didapat oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU yakni:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
2. Jaminan Kematian (JK)
3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Masing-masing program ini memiliki rumus perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan masing-masing.
Iuran JHT ditetapkan sebesar 2 persen dari penghasilan penetapan manfaat berdasar rentang upah tertentu.
Iuran JKK ditetapkan sebesar 1 persen dari penghasilan penetapan manfaat.
Iuran JKM adalah Rp6.800 per bulan.