Follow Us

Terlengkap! Cek Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Alias Mandiri, Beda Pendapatan Beda Besarnya!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 26 Maret 2023 | 15:02
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Berbeda-beda besarannya, iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah 2023.

Telat membayar dan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri bisa membuat status kepesertaan nonaktif loh.

Berbeda-beda tergantung pendapatan, segini iurna masing-masing peserta BPJS Ketenagakerjana bukan penerima upah.

Ada tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU yang kita perlu perhatikan.

Termasuk tiga program yang bisa didapat oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU yakni:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

2. Jaminan Kematian (JK)

3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Masing-masing program ini memiliki rumus perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan masing-masing.

Iuran JHT ditetapkan sebesar 2 persen dari penghasilan penetapan manfaat berdasar rentang upah tertentu.

Iuran JKK ditetapkan sebesar 1 persen dari penghasilan penetapan manfaat.

Iuran JKM adalah Rp6.800 per bulan.

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest