GridStar.ID - Anak yang berusia 21 tahun yang sedang berkuliah maka iuran BPJS Kesehatan bisa ditanggung oleh orangtua yang bekerja sebagai karyawan.
Namun jika ia sudah lulus kuliah maka iuran BPJS Kesehatan tersebut terputus.
Lalu bagaimana cara untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan anak?
Hal tersebut yang juga ditanyakan seorang netizen melalui komentar di instagram resmi BPJS Kesehatan.
"Min mau tnya cara mengaktifkan kembali BPJS anak yg sdh diputus dr kantor kr sdh lulus kuliah gmana cranya apakah bisa online," tanya seorang netizen.
Terkait dengan hal tersebut, BPJS Kesehatan memberikan penjelasannya.
Peserta bisa melakukan peralihan peserta yang non-aktif secara online.
"Apabila anak Sahabat sudah tidak aktif kuliah. Peralihan peserta nonaktif USIA ANAK PPU > 21 TH DAN 25 TH (masuk usia anak yang sudah tidak ditanggung) menjadi Peserta PBPU Mandiri dapat dilakukan melalui Layanan Pandawa BPJS Kesehatan.
(Layanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 0811 8 165 165 dengan jam operasional bulan Ramadhan pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 - 13.30.
Pilih menu "Pindah Jenis Peserta Nonaktif menjadi PBPU/ Mandiri".
Peserta juga bisa melakukan peralihan peserta melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan dengan membawa KK, KTP, dan buku tabungan Bank BRI/ BNI/ BTN/ Mandiri/ BCA untuk autodebit.(*)