Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cek Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan 2023 Berdasarkan Kelas dan Jenis Kepesertaannya

Hinggar - Sabtu, 25 Maret 2023 | 21:00
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

a. Penerima pensiun: 3 persen dibayar oleh Pemerintah Pusat 2 persen dibayar oleh penerima pensiun

b. Veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim dan atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan: 5 persen dari 45 persen Gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan Iuran tersebut dibayarkan oleh Pemerintah Pusat

3. ASN dan Karyawan Swasta

Bagi pekerja penerima upah (PPU) Penyelenggara Negara, dan Bukan Penyelenggara Negara, maka iurannya 5 persen dengan rincian:

4 persen dibayar pemberi kerja 1 persen dibayar oleh pekerja

Yang dimaksud PPU penyelenggara negara yakni: Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit TNI atau Anggota Polri.

Sedangkan PPU Bukan penyelenggara negara contohnya adalah karyawan swasta.

4. BPJS Kesehatan Mandiri

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang iurannya dibayar sendiri per bulan oleh peserta, maka besaran iuran yakni sebagai berikut:

Kelas I: Rp150.000 /orang/bulan

Kelas II: Rp100.000 /orang/bulan

Kelas III: Rp42.000 /orang/bulan (mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 7.000,00 /orang/bulan) (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x