GridStar.ID - BPJS Kesehatan menjadi jaminan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang telah lahir hingga mereka berusia lanjut.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan,peserta harus membayar iuran setiap bulannya.
Iuran tiap peserta ini berbeda tergantung dari kelas BPJS Kesehatan dan jenis kepesertaannya.
Berikut ini rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan 2023:
1. BPJS Kesehatan PBI
Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI adalah sebesar Rp 42.0000 per orang per bulan.
Besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan PBI dibayarkan oleh pemerintah pusat, sehingga peserta PBI tak perlu membayar iuran setiap bulannya.
PBI atau Penerima Bantuan Iuran, yakni BPJS yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu.
2. Pensiunan dan veteran
Peserta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara seperti pensiunan dan veteran maka ketentuan iuran yakni 5 persen dari upah yang didapat, berikut ini ketentuannya:
Baca Juga: Cara Daftar Berobat ke Faskes Pertama Pakai PCare BPJS Kesehatan